finnews.id – Kemajuan teknologi keuangan membuat transaksi nontunai semakin digemari masyarakat. Hanya dengan memindai kode QRIS, pembayaran bisa dilakukan dalam hitungan detik tanpa perlu uang tunai. Namun, di balik kemudahan ini, muncul modus kejahatan baru yang cukup meresahkan, yakni pencurian uang lewat QRIS palsu.
Modus ini tergolong cerdik dan sulit disadari. Pelaku biasanya menempelkan stiker QRIS palsu di atas QRIS asli milik pedagang, tempat ibadah, atau kotak donasi. Secara kasat mata, kode tersebut tampak normal dan sah. Namun, saat pembeli atau donatur memindainya, uang justru masuk ke rekening pelaku. Ironisnya, banyak korban baru sadar setelah pemilik usaha mengaku belum menerima pembayaran.
Kasus seperti ini mulai marak terjadi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Salah satu contohnya, sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan mendapati omzet menurun drastis padahal pengunjung tetap ramai. Setelah ditelusuri, rupanya QRIS di meja pelanggan telah diganti oleh seseorang yang tidak dikenal. Dalam sehari, uang pelanggan yang seharusnya masuk ke kas kedai justru mengalir ke rekening penipu.
Menurut pakar keamanan siber, kejahatan ini sulit dideteksi karena QRIS palsu bisa dibuat dengan mudah. Cukup bermodal aplikasi pembuat QR dan dompet digital, pelaku bisa menghasilkan kode yang mengarahkan pembayaran ke rekening mana pun. Bentuk dan tampilannya nyaris identik dengan QRIS resmi, sehingga banyak orang tidak curiga.
Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau agar selalu memeriksa nama penerima sebelum menekan tombol bayar. Pastikan nama yang muncul di aplikasi sesuai dengan nama pemilik toko atau lembaga. Pemilik usaha juga disarankan untuk menempel QRIS di tempat yang sulit dijangkau orang asing, serta rutin memeriksa keasliannya.
Bank Indonesia (BI) bersama pihak kepolisian sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik manipulasi QRIS. Tindakan ini masuk kategori penipuan digital dan pencurian data keuangan, dengan ancaman hukuman sesuai KUHP dan Undang-Undang ITE.