finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Pengadilan Negeri Palembang setelah salah seorang hakim terbaiknya, RD, meninggal dunia di kamar indekos. Almarhum diketahui pernah memimpin persidangan dan menjatuhkan vonis mati kepada tiga pembunuh pegawai koperasi yang sempat heboh.
Vonis dibacakan RD dalam persidangan di PN Palembang pada 25 Februari 2025. Dia menilai ketiga terdakwa yakni Antoni, Kelpfio Firmansyah, dan Pongki Saputra, terbukti bersalah dan merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra (25). Para terdakwa bahkan mengecor jasad korban di bekas kolam ikan di belakang ruko tempat usaha distro mereka.
Dalam perkara itu, RD menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. RD bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Dikenal Tegas dan Berintegritas
Ketegasan hakim RD diakui Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus I Nyoman Wiguna. Dia bahkan menunjuk RD sebagai juru bicara PN Palembang untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Beliau (RD) dikenal selalu santun kepada siapapun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas,” ungkap Nyoman Wiguna, Kamis (13 November 2025).
Nyoman menyebut sosok RD menjadi teladan bagi hakim lainnya, terutama hakim muda. Dia kerap menjadi narasumber bagi wartawan dalam menjelaskan berbagai perkara publik maupun kegiatan kelembagaan pengadilan.
“Beliau aktif membina apel pagi dan sore di PN, beliau sering memberi motivasi kepada para staf agar selalu menjaga integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nyoman.
“Kami kehilangan sosok yang selalu tersenyum, kalau berbicara selalu menenangkan. Beliau sosok yang kami hormati dan cintai,” sambung Nyoman.
Ditemukan Meninggal di Indekos
Diketahui, RD tergeletak di kamar indekos di Dwikora Palembang, Rabu (12/11). Awalnya penjaga kos curiga tidak melihat korban seperti biasa di pagi hari.
Lantas saksi mengetuk pintu namun tak ada jawaban. Bersama penghuni lain, saksi membuka pintu secara paksa dan menemukan korban sudah meninggal dunia.