Home Hukum & Kriminal PN Palembang Berduka, Vonis Mati Pembunuh Pegawai Koperasi jadi Warisan Terakhir
Hukum & KriminalNews

PN Palembang Berduka, Vonis Mati Pembunuh Pegawai Koperasi jadi Warisan Terakhir

Hakim Terbaik meninggal

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Pengadilan Negeri Palembang setelah salah seorang hakim terbaiknya, RD, meninggal dunia di kamar indekos. Almarhum diketahui pernah memimpin persidangan dan menjatuhkan vonis mati kepada tiga pembunuh pegawai koperasi yang sempat heboh.

Vonis dibacakan RD dalam persidangan di PN Palembang pada 25 Februari 2025. Dia menilai ketiga terdakwa yakni Antoni, Kelpfio Firmansyah, dan Pongki Saputra, terbukti bersalah dan merencanakan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra (25). Para terdakwa bahkan mengecor jasad korban di bekas kolam ikan di belakang ruko tempat usaha distro mereka.

Dalam perkara itu, RD menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. RD bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Dikenal Tegas dan Berintegritas

Ketegasan hakim RD diakui Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus I Nyoman Wiguna. Dia bahkan menunjuk RD sebagai juru bicara PN Palembang untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Beliau (RD) dikenal selalu santun kepada siapapun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas,” ungkap Nyoman Wiguna, Kamis (13 November 2025).

Nyoman menyebut sosok RD menjadi teladan bagi hakim lainnya, terutama hakim muda. Dia kerap menjadi narasumber bagi wartawan dalam menjelaskan berbagai perkara publik maupun kegiatan kelembagaan pengadilan.

“Beliau aktif membina apel pagi dan sore di PN, beliau sering memberi motivasi kepada para staf agar selalu menjaga integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nyoman.

“Kami kehilangan sosok yang selalu tersenyum, kalau berbicara selalu menenangkan. Beliau sosok yang kami hormati dan cintai,” sambung Nyoman.

Ditemukan Meninggal di Indekos

Diketahui, RD tergeletak di kamar indekos di Dwikora Palembang, Rabu (12/11). Awalnya penjaga kos curiga tidak melihat korban seperti biasa di pagi hari.

Lantas saksi mengetuk pintu namun tak ada jawaban. Bersama penghuni lain, saksi membuka pintu secara paksa dan menemukan korban sudah meninggal dunia.

Bagikan
Artikel Terkait
Brimob Polda Sumut musnahkan 10 hektare ladang ganja di Madina. Foto: Brimob Polda Sumut
News

10 Hektare Ladang Ganja di Madina Dimusnahkan Brimob Sumut

finnews.id – Sepuluh hektare ladang ganja di perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Penyabungan...

DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO, Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa tidak ditahan
Hukum & Kriminal

DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO! Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa TIDAK DITAHAN

Finnews.id – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon...

News

Takut Terjadi Konflik Sosial, 1 Tersangka Kasus Pemerkosaan di NTT Belum Ditangkap

finnews.id – Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan 1 dari 13 pelaku...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

KONTROVERSIAL! Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS

Finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, melontarkan usulan kontroversial terkait...