Home News Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

Bagikan
Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
Pemkab Batang menunggu hasil uji laboratorium terkait dugaan keracunan menu MBG yang dialami 800 siswa.
Bagikan

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi jalan menuju Indonesia yang lebih sehat justru menjadi salah penyumbang keracunan pangan di negeri ini.

Fakta mengejutkan itu diungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 12 November 2025, dikutip Antara.

Dadan mengatakan, 48 persen dari total keracunan pangan di Indonesia atau sekitar 211 kejadian disebabkan oleh menu MBG.

“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini ada 441. MBG menyumbang 211 kejadian, atau 48 persen dari kasus tersebut. Ada 11.640 penerima manfaat yang terdampak, dengan jumlah penerima manfaat yang dirawat inap 636 orang, dan rawat jalan 11.004 orang,” jelas Dadan.

Menurut Dadan, tingginya angka keracunan ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program tersebut.

Untuk itu, Dadan menekankan pentingnya percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah setempat.

“Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS hingga saat ini sebanyak 1.619. Percepatan sertifikasi ini tergantung pada kebijakan pemda di masing-masing wilayah,” ujar dia.

BGN Terapkan Aturan yang Harus Dipatuhi SPPG

Dalam rangka memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut, Dadan menambahkan terdapat beberapa peraturan yang mesti diperhatikan oleh seluruh SPPG, pertama yakni kewajiban menggunakan rapid test untuk mencegah terjadinya keracunan makanan.

“Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan,” ucap Dadan.

Selain itu, setiap SPPG juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala pada penjamah makanan agar memahami prinsip-prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...

PT KAI akan mulai bangun jaringan kereta luar pulau jawa tahun depan.
News

Jalankan Instruksi Prabowo, PT KAI Akan Kembangkan Layanan Kereta Luar Jawa Mulai 2026

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengembangan jalur kereta api di...