Home News BGN: Dapur MBG Tak Penuhi Standar, Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipotong!
News

BGN: Dapur MBG Tak Penuhi Standar, Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipotong!

Bagikan
KPAI desak BGN investigasi kasus keracunan massal MBG di Jakarta Timur.
Bagikan

finnews.id – Peringatan bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak memenuhi standar: insentif Rp6 juta per hari bakal dipotong! Peringatan itu dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan dapur MBG.

Ia menjelaskan, insentif yang diberikan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp 6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN.

Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan.

“Pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG,” kata Nanik dalam Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 7 Desember 2025.

BGN Minta Para Mitra Kelola Fasilitas SPPG Sesuai Standar

Nanik juga meminta para mitra, yayasan dan Kepala SPPG harus mengelola fasilitas SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini sangat penting guna mencegah insiden keamanan pangan. Oleh karena itu, insentif tersebut diberikan.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.

Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, katanya, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...