Home News Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Bagikan
Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
Bagikan

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penolakan ini dikeluarkan tak lama setelah Presiden RI menganugerahkan gelar tersebut pada Senin 10 November 2025 bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Komnas HAM menilai, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional mencederai fakta sejarah dan melukai cita-cita reformasi, terutama dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa Orde Baru.

Pelanggaran HAM Berat Menjadi Poin Krusial

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki bukti dan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya serangkaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan di bawah rezim Soeharto.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis Hidayah, Rabu 12 November 2025.

Catatan kelam yang disorot Komnas HAM meliputi:
– Peristiwa penembakan misterius (Petrus).
– Tragedi Talangsari.
– Peristiwa 1965/1966.
– Tragedi Semanggi dan Trisakti.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah mendesak Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.

Komnas HAM berpendapat bahwa selama proses penyelesaian yudisial terhadap kasus-kasus tersebut belum tuntas, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran HAM berat adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan korban dan keluarga.

Anis menegaskan bahwa penetapan Pahlawan Nasional tidak serta merta memberikan impunitas atas berbagai kejahatan HAM yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto.

“Penetapan Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini… Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” tegas dia.

Upaya Hukum Harus Terus Berlanjut

Meskipun menyayangkan keputusan pemerintah, Komnas HAM menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan tersebut tidak akan menghentikan upaya hukum dan penyelidikan yang sedang berlangsung terkait pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...

PT KAI akan mulai bangun jaringan kereta luar pulau jawa tahun depan.
News

Jalankan Instruksi Prabowo, PT KAI Akan Kembangkan Layanan Kereta Luar Jawa Mulai 2026

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengembangan jalur kereta api di...