Home News Profil Marsinah, Sosok Buruh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
News

Profil Marsinah, Sosok Buruh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Bagikan
Marsinah
Marsinah Pahlawan Nasional
Bagikan

finnews.id – Nama Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk, Jawa Timur, kini resmi tercatat dalam sejarah bangsa sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Gelar kehormatan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas dedikasinya memperjuangkan hak dan kesejahteraan kaum pekerja di tanah air.

Penghargaan ini menjadi momen bersejarah, bukan hanya bagi keluarga Marsinah, tetapi juga bagi seluruh buruh Indonesia yang terus berjuang menegakkan keadilan di dunia kerja.

Sosok perempuan yang dikenal berani dan tegas ini telah wafat secara tragis akibat kekerasan yang dialaminya saat memperjuangkan hak-hak buruh pada awal 1990-an.

Perjalanan Hidup Marsinah

Marsinah lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk pada 10 April 1969. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Sejak kecil, Marsinah harus menghadapi kenyataan pahit: sang ibu meninggal dunia ketika ia baru berusia tiga tahun.

Meskipun hidup sederhana, Marsinah dikenal cerdas, mandiri, dan pantang menyerah. Ia menempuh pendidikan di SDN Nglundo 2 Sukomoro, lalu melanjutkan ke SMPN 5 Nganjuk, dan akhirnya SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk.

Menurut keluarganya, Marsinah tumbuh sebagai pribadi kuat yang selalu membela kebenaran. Setelah lulus SMA, keterbatasan biaya membuatnya tak bisa melanjutkan kuliah. Namun semangat belajarnya tak pernah padam — ia tetap menambah ilmu lewat kursus dan gemar membaca koran, bahkan dari lembaran bekas.

Usai menamatkan sekolah, Marsinah bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya diterima di pabrik kaca PT Catur Putra Surya (CPS). Di sinilah kesadaran kritisnya mulai tumbuh. Ia sering membaca peraturan ketenagakerjaan dan tak ragu menegur manajemen bila menemukan ketidakadilan.

Rekan-rekan kerjanya kerap meminta pendapat darinya karena Marsinah dikenal berani, tegas, dan peduli. Lama-kelamaan, ia dipercaya menjadi pemimpin aksi buruh di pabrik tersebut. Marsinah bahkan memimpin rapat dan aksi pemogokan massal pada 3–4 Mei 1993, untuk menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelanggaran hak-hak buruh lainnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...