finnews.id – Nama Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk, Jawa Timur, kini resmi tercatat dalam sejarah bangsa sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Gelar kehormatan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas dedikasinya memperjuangkan hak dan kesejahteraan kaum pekerja di tanah air.
Penghargaan ini menjadi momen bersejarah, bukan hanya bagi keluarga Marsinah, tetapi juga bagi seluruh buruh Indonesia yang terus berjuang menegakkan keadilan di dunia kerja.
Sosok perempuan yang dikenal berani dan tegas ini telah wafat secara tragis akibat kekerasan yang dialaminya saat memperjuangkan hak-hak buruh pada awal 1990-an.
Perjalanan Hidup Marsinah
Marsinah lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk pada 10 April 1969. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Sejak kecil, Marsinah harus menghadapi kenyataan pahit: sang ibu meninggal dunia ketika ia baru berusia tiga tahun.
Meskipun hidup sederhana, Marsinah dikenal cerdas, mandiri, dan pantang menyerah. Ia menempuh pendidikan di SDN Nglundo 2 Sukomoro, lalu melanjutkan ke SMPN 5 Nganjuk, dan akhirnya SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk.
Menurut keluarganya, Marsinah tumbuh sebagai pribadi kuat yang selalu membela kebenaran. Setelah lulus SMA, keterbatasan biaya membuatnya tak bisa melanjutkan kuliah. Namun semangat belajarnya tak pernah padam — ia tetap menambah ilmu lewat kursus dan gemar membaca koran, bahkan dari lembaran bekas.
Usai menamatkan sekolah, Marsinah bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya diterima di pabrik kaca PT Catur Putra Surya (CPS). Di sinilah kesadaran kritisnya mulai tumbuh. Ia sering membaca peraturan ketenagakerjaan dan tak ragu menegur manajemen bila menemukan ketidakadilan.
Rekan-rekan kerjanya kerap meminta pendapat darinya karena Marsinah dikenal berani, tegas, dan peduli. Lama-kelamaan, ia dipercaya menjadi pemimpin aksi buruh di pabrik tersebut. Marsinah bahkan memimpin rapat dan aksi pemogokan massal pada 3–4 Mei 1993, untuk menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelanggaran hak-hak buruh lainnya.