finnews.id – Industri kripto di Indonesia tumbuh signifikan. Sebagai salah buktinya, pajak dari industri kripto hingga 2025 tembus Rp1,7 triliun.
Industri kripto mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan.
Vice President Indodax, Antony Kusuma menyatakan, penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, yang menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.
“Korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023 meningkat menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.
“Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata,” ujar Antony.
Terkait hal itu, dia menyatakan kontribusi pajak Indodax sejak 2022 terus meningkat, dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama hingga Rp283,95 miliar pada 2024.
Sedangkan pada 2025 (Januari – September) senilai Rp297,09 miliar atau sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi perusahaan yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony.
Tren positif tersebut, tambahnya, menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga.