Home News Hingga Awal November, Kemkomdigi Sudah Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online
News

Hingga Awal November, Kemkomdigi Sudah Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Upaya untuk memberantas judi online (judol) terus dilakukan pemerintah. Hingga 2 November 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah berhasil menutup 2.458.934 juta situs judol.

“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

“Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judol di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat.

Terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut.

Kemkomdigi Apresiasi Langkah Sigap PPATK

Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan yang berkaitan dengan judi online.

Berdasarkan data yang dimilikinya dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Kemkomdigi pada PPATK untuk segera ditangani. Pihak kementerian juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.

Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol.

Presiden Prabowo Sebut Judol Kejahatan Lintas Negara

“Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudsh mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya

Bagikan
Artikel Terkait
Angka pengangguran
News

Klaim Angka Pengangguran Turun, Ini Penjelasan BPS

finnews.id – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mengumumkan bahwa tingkat pengangguran terbuka...

News

Jadwal Pendaftaran Magang Nasional Gelombang II Dibuka, Cek Syarat dan Caranya

finnews.id – Peserta Magang Nasional sedang mengikuti peluncuran Program Magang Nasional Gelombang...

News

Pasangan Pembuang Bayi di Ciamis akhirnya Berujung Begini

finnews.id – Kasus pembuangan bayi di Ciamis yang sempat menggemparkan warga kini...

News

Mimpi Ayu Ting-ting Akhirnya Terwujud di Istora Senayan

finnews.id – Ayu Ting Ting akhirnya mewujudkan salah satu impian terbesarnya, bertemu...