Home Entertainment Sah! Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Entertainment

Sah! Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Bagikan
Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara
Bagikan

finnews.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Vadel Badjideh, konten kreator media sosial yang terseret kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 6 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Putusan ini menolak permohonan banding dari pihak terdakwa dan sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi putusan sidang Vadel Badjideh, 6 November 2025.

Perbandingan Vonis di Tingkat Pertama dan Banding

Dalam sidang sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.

Namun, dalam proses banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa, sehingga vonisnya dinaikkan menjadi 12 tahun penjara sesuai tuntutan JPU.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta hari ini, hukuman Vadel diperberat dan dikembalikan sama dengan tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.

– Vonis PN Jakarta Selatan (Awal): 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.

– Tuntutan JPU: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.

-Vonis PT DKI Jakarta (Banding): 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga hingga enam bulan, sesuai ketentuan dalam amar putusan.

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta turut terlibat dalam tindakan aborsi ilegal.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Kenangan Vidi Aldiano bagi Sang Ayah, 98 Persen Begini

finnews.id – Ayah dari mendiang penyanyi Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap fakta terkait viralnya...

Entertainment

Sudah Meninggal, Kenangan Lebaran dengan Keluarga Vidi Aldiano Bikin Mewek

finnews.id – Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan...

Entertainment

Eca Aura Diam-diam Pendam Perasaan ini pada Desta

finnews.id – Sukses sebagai presenter, komedian sekaligus penyanyi, Eca Japasal atau Eca...

Entertainment

Peran Penting Raline Shah bagi Ariel Noah, Gerbang Kedewasaan

finnews.id – Raline Shah mengambil andil penting dalam film terbaru Dilan ITB...