Home News Temuan PPATK, Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp155 Triliun
News

Temuan PPATK, Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp155 Triliun

Bagikan
Duit judi online
Perputaran duit judi online di Indonesia Rp155 triliun
Bagikan

finnews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan: perputaran uang dari aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun.

Meskipun masih terbilang fantastis, angka ini turun drastis 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat transaksi hingga Rp359 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari kolaborasi lintas lembaga pemerintah dalam menekan praktik perjudian daring yang semakin marak.

“Pada 2025, hingga kuartal ketiga, total transaksi judi online mencapai Rp155 triliun. Ini penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ivan menambahkan, penurunan transaksi juga berdampak pada jumlah deposit pemain.

Sepanjang 2024, total dana yang disetor pemain ke akun judi online mencapai Rp51 triliun. Namun pada 2025, nilainya menyusut menjadi Rp24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen.

Menurut Ivan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) dalam memblokir situs dan rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

“Akses masyarakat terhadap situs judi online sudah turun hingga 70 persen. Ini bukti kolaborasi kita berjalan efektif,” tegasnya.

Data PPATK juga menunjukkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Sebanyak 80 persen pemain memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Namun, kabar baiknya, jumlah pemain di kategori ini menurun hingga 67,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online di Indonesia turun 68,32 persen pada 2025.

Ivan menegaskan, pemberantasan judi online menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Asta Cita, khususnya dalam agenda penyelamatan masyarakat dari perilaku ekonomi destruktif.

“Kalau tidak ada intervensi pemerintah, nilai transaksi judi online bisa tembus Rp1.000 triliun. Tapi karena ada kolaborasi kuat antarinstansi, angkanya berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun,” jelasnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik laporan PPATK ini. Ia menilai penurunan perputaran uang judi online merupakan kabar positif sekaligus bukti bahwa kebijakan pemerintah berjalan efektif.

Namun Meutya mengingatkan, perjuangan memberantas judi online belum selesai.

“Kami mohon maaf jika belum bisa semaksimal mungkin, tapi ini kami sampaikan sebagai progress report kepada masyarakat. Kita akan terus bekerja sampai judi online benar-benar diberantas dari akarnya,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
News

Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Prabowo Sudah Oke

Finnews.id – Pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur...

24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama
News

WAJIB TAHU! 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama

Finnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025, banyak yang bertanya: apakah tanggal 24...

Gibran Minta Maaf Banjir Sumatra
News

Tanggapi Kritik Publik, Wapres Gibran Minta Maaf Soal Penanganan Bencana di Sumatra

Finnews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara resmi menyampaikan permohonan maaf...

Kronologi Kecelakaan Bus Tol Krapyak
News

Detik-Detik Tragedi Exit Tol Krapyak: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans

Finnews.id – Kecelakaan maut yang menimpa bus antarkota PO Cahaya Trans di...