finnews.id – Legalitas tarif impor Trump menjadi sorotan besar setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menguji kewenangan presiden dalam memberlakukan tarif impor bernilai sekitar $90 miliar atau setara dengan Rp1,44 kuadriliun (asumsi kurs Rp16.000 per USD).
Kasus ini berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan dunia, memengaruhi rantai pasok global, serta menekan banyak pelaku usaha yang bergantung pada produk impor.
Presiden AS Donald Trump memungut tarif besar atas barang impor dari berbagai negara melalui aturan darurat bernama International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Aturan ini memberi kewenangan kepada presiden untuk menangani keadaan darurat melalui pengaturan perdagangan internasional. Trump menafsirkan bahwa ia juga berwenang mengenakan tarif dalam skala luas untuk mencapai tujuan ekonomi dan politik.
Latar Belakang Kebijakan Tarif
Trump menyebut impor dari China, Meksiko, dan Kanada sebagai ancaman terhadap industri nasional Amerika Serikat. Ia lalu menetapkan tarif antara 10 hingga 50 persen terhadap berbagai barang dari hampir seluruh dunia. Pemerintah menggunakan narasi keadaan darurat demi melindungi keamanan nasional dan mengurangi defisit perdagangan.
Kebijakan itu berdampak langsung pada usaha kecil. Banyak perusahaan terpaksa menghentikan impor, mencari pemasok baru, bahkan melakukan pemutusan kerja. Seorang pemilik bisnis tas untuk ibu menyusui mengaku menanggung biaya tambahan sekitar Rp320 juta akibat tarif tersebut dan akhirnya menghentikan produksi.
Sidang Mahkamah Agung: Kekuasaan Presiden Mulai Dipertanyakan
Pada persidangan terakhir, para hakim mempertanyakan apakah presiden memiliki kewenangan seluas itu tanpa persetujuan Kongres. Hakim Amy Coney Barrett bertanya langsung, mengapa hampir semua negara perlu dikenai tarif. Pertanyaan itu menggoyang dasar argumen pemerintah.
Hakim lain, termasuk Ketua Hakim John Roberts dan Neil Gorsuch, ikut menekan perwakilan pemerintah dengan pertanyaan mengenai batas kekuasaan presiden. Mereka tampak ingin mencari batas agar presiden tidak dapat memungut tarif dengan alasan keadaan darurat yang terlalu luas.
Trump mengirim pejabat tinggi seperti Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ke sidang tersebut, menunjukkan bahwa administrasinya menganggap kasus ini sangat krusial. Pada bagian tengah sidang, fokus mengerucut pada persoalan legalitas tarif Trump dan batas wewenang eksekutif dalam sistem demokrasi.
- analisis kebijakan tarif Trump terhadap perdagangan global
- dampak ekonomi dari tarif Trump bagi pelaku usaha
- gugatan atas tarif Trump di Mahkamah Agung
- IEEPA
- kewenangan presiden dalam memungut tarif impor
- legalitas tarif Trump
- Mahkamah Agung AS
- tarif impor; legalitas tarif Trump dipertanyakan Mahkamah Agung AS
- tarif Trump