Home Hukum & Kriminal NEGARA DIKIBULI! Terpidana Tony Budiman CUCI Uang Pajak Rp58.2 Miliar, Begini Modusnya
Hukum & Kriminal

NEGARA DIKIBULI! Terpidana Tony Budiman CUCI Uang Pajak Rp58.2 Miliar, Begini Modusnya

Bagikan
Terpidana Tony Budiman saat penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak di Kejari Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Terpidana Tony Budiman saat penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak di Kejari Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana Tony Budiman (TB). Nilainya cukup besar: Rp58.2 miliar.

Tony Budiman merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang sebelumnya telah terlibat kasus penggelapan pajak.

“DJP telah melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan perpajakan. Semua aset yang diduga terkait telah disita,” demikian pernyataan resmi DJP, pada Senin, 3 November 2025.

Sebelumnya, Tony Budiman telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. Tony Budiman dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar.

Vonis MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2023 lalu.

Investigasi DJP menemukan berbagai modus yang digunakan terpidana untuk menyembunyikan hasil kejahatan pajak.

Uang hasil manipulasi pajak disamarkan melalui beberapa cara. Mulai menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversinya ke mata uang asing, hingga mentransfer dana ke luar negeri.

Tak hanya itu. Dana kotor tersebut juga diubah menjadi berbagai aset mewah. Seperti apartemen, kendaraan, tanah dan obligasi. Total aset senilai Rp58,2 miliar kini telah diblokir dan disita sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus TPPU ini tak berdiri sendiri. DJP Jakarta Pusat menggandeng berbagai institusi penegak hukum lainnya.

Di antaranya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan surat DJP Nomor SP-24/WPJ.06/2025, diketahui kasus ini memiliki dimensi internasional.

Karena melibatkan transaksi lintas negara. Antara lain otoritas perpajakan Singapura, Malaysia, hingga British Virgin Islands.

Langkah Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana bersama Pemerintah Singapura telah dilakukan. Tujuannya menyita aset Tony Budiman di luar negeri.

Bagikan
Artikel Terkait
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang...

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...