finnews.id – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Seorang wanita muda berusia 22 tahun menjadi korban pelecehan saat sholat Zuhur di dalam masjid, Jumat (31/10/2025) siang.
Insiden yang terekam kamera CCTV masjid itu langsung viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban berinisial TR (22) terlihat sedang sholat di dalam masjid yang saat itu dalam keadaan sepi.
Beberapa saat kemudian, seorang pria muda berpakaian celana pendek dan menutupi wajahnya seperti ninja masuk dari pintu belakang.
Pelaku kemudian mendekati korban dari belakang dan menduduki kepala korban saat korban sedang sujud. Tak berhenti di situ, pelaku juga meraba bagian sensitif korban.
Korban yang kaget berusaha melawan, namun pelaku malah memukul wajah dan kepala korban berkali-kali hingga korban terjatuh.
Perbuatan bejat tersebut baru terhenti setelah seorang jamaah wanita lain masuk ke masjid, membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, peristiwa itu terjadi kemarin siang. Korban sudah membuat laporan, dan alhamdulillah pelaku sudah kami tangkap,” ujar Galih, Sabtu (1/11/2025).
Pelaku diketahui bernama Thoriq (23), warga Kelurahan Garuntang, yang ditangkap dengan bantuan warga sekitar setelah identitasnya dikenali dari rekaman CCTV.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Ngaku Tidak Bisa Menahan Nafsu
Dalam pemeriksaan awal, Thoriq mengaku khilaf dan tidak bisa menahan nafsu. Ia juga menyebut sudah lama memperhatikan korban setiap kali korban salat di masjid tersebut.
“Pelaku mengaku khilaf karena tidak bisa menahan nafsunya. Ia juga mengaku sudah lama suka dengan korban,” ungkap AKP Galih.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan banyak video porno bertema perempuan berhijab di ponsel pelaku, yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang tersebut.
“Temuan ini menunjukkan adanya indikasi fetish terhadap perempuan berhijab. Pelaku mengaku makin terangsang setiap kali melihat korban salat sendirian,” tambahnya.
Pelaku yang berstatus lajang dan bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain, meski pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.
Kasus ini menuai perhatian luas masyarakat karena terjadi di tempat ibadah dan melibatkan tindakan kekerasan terhadap wanita yang sedang salat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar masjid atau tempat umum lainnya.
Video Viral Pelecehan di Masjid