Home Lifestyle PENDAKI WAJIB TAHU! Tiket Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November, Ini Daftar Tarif Terbaru
Lifestyle

PENDAKI WAJIB TAHU! Tiket Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November, Ini Daftar Tarif Terbaru

Bagikan
Tiket Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November.
Tiket Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November, Ini Daftar Tarif Terbaru--Unesco
Bagikan

Finnews.id – Pendaki yang berencana menaklukkan keindahan Gunung Rinjani perlu bersiap. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan kenaikan tarif tiket pendakian. Tarif baru akan resmi diberlakukan pada 3 November 2025.

Kepala Balai TNGR NTB Yarman menjelaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang klasifikasi tiket masuk kawasan wisata alam.

“Peraturan baru ini mulai berlaku pada Senin, 3 November. Pengunjung akan berencana ke Rinjani diharap memahami perubahan tarif ini,” ujar Yarman pada Sabtu, 1 November 2025.

Menurutnya, penyesuaian harga tiket ini bukan semata-mata kenaikan biaya. Tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga konservasi alam, serta memastikan pengelolaan Rinjani berkelanjutan.

“Jika ada kelebihan hari pendakian setelah masa berlaku izin, maka tarif baru akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain itu, Yarman juga menambahkan kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kelas dan kategori jalur pendakian. Karena setiap rute memiliki tingkat kesulitan dan daya tarik yang berbeda.

Tarif Baru Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Kenaikan tarif tiket pendakian Gunung Rinjani dibedakan berdasarkan jalur dan kategori pengunjung. Berikut rinciannya:

Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean (Kelas 1 & 2):

  • WNA: Rp200.000 (Kelas 2), Rp250.000 (Kelas 1)
  • WNI Hari Kerja: Rp20.000 (Kelas 2), Rp50.000 (Kelas 1)
  • WNI Hari Libur: Rp30.000 (Kelas 2), Rp75.000 (Kelas 1)
  • Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI: Rp10.000 (Kelas 2), Rp25.000 (Kelas 1)

Jalur Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh (Kelas 2 & 3):

  • WNA: Rp150.000 (Kelas 3), Rp200.000 (Kelas 2)
  • WNI Hari Kerja: Rp10.000 (Kelas 3), Rp20.000 (Kelas 2)
  • WNI Hari Libur: Rp15.000 (Kelas 3), Rp30.000 (Kelas 2)
  • Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI: Rp5.000 (Kelas 3), Rp10.000 (Kelas 2)

Yarman menjelaskanbahwa bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal 3 November 2025, tarif lama tetap berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Bagaimana Persiapan Nyepi di Malang? Intip Sakral-nya di sini

finnews.id – Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, umat...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...

Lifestyle

Ritual Hari Raya Nyepi, Penyelamat Kehidupan Lebih Terkendali dan Berarti

finnews.id – Amati geni memiliki berbagai konotasi. Secara simbolik berarti mematikan api...

Lifestyle

Makna Hari Raya Nyepi dan Keheningan Alam, Me Time kok Massal?

finnews.id – Hari Raya Nyepi bukan lagi waktu untuk Hari-hari yang riuh...