finnews.id – Pencabutan gelar Prince Andrew menjadi sorotan publik karena jarang terjadi dalam sejarah keluarga kerajaan Inggris. Fenomena ini terakhir tercatat seabad lalu pada Ernest Augustus, Duke of Cumberland, yang kehilangan gelarnya setelah Perang Dunia I. Kini, sejarah kembali mencatat peristiwa serupa dengan Prince Andrew, yang resmi dicabut gelarnya. Kejadian ini menunjukkan bahwa gelar pangeran tidak selalu melindungi anggota kerajaan dari konsekuensi hukum dan opini publik.
Latar Belakang Pencabutan Gelar Prince Andrew
Pencabutan gelar Prince Andrew terjadi di tengah kontroversi hukum dan sorotan media internasional. Sebagai anak kedua Ratu Elizabeth II, Prince Andrew sempat menjadi figur penting dalam keluarga kerajaan, tetapi tuduhan hukum dan tekanan publik membuat posisinya dipertanyakan. Pemerintah dan penasihat kerajaan memutuskan untuk mencabut gelar Prince Andrew agar tanggung jawab pribadi tidak mencemari reputasi institusi kerajaan.
Sejarah Inggris menunjukkan bahwa pencabutan gelar pangeran hampir tidak pernah terjadi. Ernest Augustus menjadi kasus terakhir yang tercatat secara resmi karena mendukung Jerman selama Perang Dunia I. Parlemen Inggris sampai mengesahkan Titles Deprivation Act 1917 untuk memberi dasar hukum pencabutan gelar. Dengan demikian, pencabutan gelar Prince Andrew menjadi peristiwa langka dan menegaskan bahwa anggota kerajaan tetap berada di bawah pengawasan hukum dan publik.
Proses Pencabutan Gelar
Proses pencabutan gelar Prince Andrew dilakukan secara resmi melalui penasihat kerajaan dan pemerintah. Keputusan diumumkan ke publik untuk menegaskan bahwa anggota kerajaan tidak kebal terhadap tekanan hukum dan opini publik. Proses ini mempertimbangkan reputasi keluarga kerajaan serta dampak jangka panjang terhadap institusi.
Tindakan tegas ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam urusan kerajaan modern. Publik dapat melihat bahwa tindakan merugikan institusi akan berdampak langsung pada gelar dan posisi resmi. Hal ini menjadi pelajaran bagi generasi muda anggota kerajaan tentang tanggung jawab dan akuntabilitas.
 
                                                                         
                                     
                             
                                 
				                
				             
						             
						             
						             
						             
 
			         
 
			         
 
			         
 
			         
                                                                                                             
				             
				            