Home Hukum & Kriminal Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Bagikan
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun--Ilustrasi
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan guru asal Jawa Tengah. Dalam permohonannya, ‘Guru Oemar Bakri’ ini menuntut kenaikan usia pensiun. Dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan aturan usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis , 30 Oktober 2025.

Permohonan ini diajukan Sri Hartono. Dia adalah guru asal Jawa Tengah. Pak ‘Guru Oemar Bakri’ – nama seorang guru dalam lagu yang dinyanyikan Iwan Fals–, mempersoalkan perbedaan usia pensiun guru dan dosen.

Dalam undang-undang, dosen pensiun di usia 65 tahun. Sementara guru hanya 60 tahun. Sri Hartono berpendapat perbedaan ini menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi,. Selain itu, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam profesi pendidikan.

“Perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen menciptakan kesenjangan sosial dan ketegangan antarprofesi,” ujar Hartono dalam sidang pada Juni 2025 lalu.

Hartono meminta agar batas usia pensiun guru ‘Oemar Bakri’ disamakan dengan dosen. Yaitu 65 tahun.

Guru – Dosen Punya Syarat & Karakteristik Berbeda

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah menilai profesi guru dan dosen memiliki syarat fungsional dan jenjang pendidikan yang tidak sama.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan dosen minimal strata dua. Karena itu, dosen biasanya memulai karier di usia yang lebih tinggi dibandingkan guru,” jelas Enny.

Menurut MK, bila batas pensiun guru disamakan dengan dosen, maka masa kerja guru akan jauh lebih Panjang.

Mengingat guru umumnya mulai mengajar di usia lebih muda. Dengan pertimbangan itu, MK menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen.

Bagikan
Artikel Terkait
Onadio Leonardo ditangkap narkoba
Hukum & Kriminal

Aktor Multitalenta Onadiao Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Pemeriksa Berlangsung

Finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air kembali digemparkan dengan berita mengejutkan. Artis...

Hukum & Kriminal

Bikin Geger, Pencuri Kabel Nekat Panjat Menara 70 Meter Hindari Amukan Massa di Lampung Selatan

finnews.id – Warga Desa Canggung, Kecamatan Kalianda, digegerkan aksi pencurian kabel milik...

KPK tegaskan pengusutan dugaan korupsi proyek Whoosh tidak akan menghentikan layanan kereta cepat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo minta masyarakat tetap gunakan Whoosh.
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Diusut, Layanan Transportasi Lanjut: Whoosh Tetap Melaju Cepat!

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi tidak menghentikan...

Wakil Wali Kota Bandung
Hukum & Kriminal

Wakil Wali Kota Bandung Dicecar Kejari 7 Jam, Ini Kasusnya

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung,...