Home Hukum & Kriminal Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Bagikan
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun--Ilustrasi
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan guru asal Jawa Tengah. Dalam permohonannya, ‘Guru Oemar Bakri’ ini menuntut kenaikan usia pensiun. Dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan aturan usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis , 30 Oktober 2025.

Permohonan ini diajukan Sri Hartono. Dia adalah guru asal Jawa Tengah. Pak ‘Guru Oemar Bakri’ – nama seorang guru dalam lagu yang dinyanyikan Iwan Fals–, mempersoalkan perbedaan usia pensiun guru dan dosen.

Dalam undang-undang, dosen pensiun di usia 65 tahun. Sementara guru hanya 60 tahun. Sri Hartono berpendapat perbedaan ini menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi,. Selain itu, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam profesi pendidikan.

“Perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen menciptakan kesenjangan sosial dan ketegangan antarprofesi,” ujar Hartono dalam sidang pada Juni 2025 lalu.

Hartono meminta agar batas usia pensiun guru ‘Oemar Bakri’ disamakan dengan dosen. Yaitu 65 tahun.

Guru – Dosen Punya Syarat & Karakteristik Berbeda

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah menilai profesi guru dan dosen memiliki syarat fungsional dan jenjang pendidikan yang tidak sama.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan dosen minimal strata dua. Karena itu, dosen biasanya memulai karier di usia yang lebih tinggi dibandingkan guru,” jelas Enny.

Menurut MK, bila batas pensiun guru disamakan dengan dosen, maka masa kerja guru akan jauh lebih Panjang.

Mengingat guru umumnya mulai mengajar di usia lebih muda. Dengan pertimbangan itu, MK menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen.

Bagikan
Artikel Terkait
Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...

Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...