Home Ekonomi Buruh Ultimatum Pemerintah: Naikkan Upah Minimum 2026 10,5% dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Ekonomi

Buruh Ultimatum Pemerintah: Naikkan Upah Minimum 2026 10,5% dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Bagikan
Upah Minimum 2026
Partai Buruh dan KSPI menggelar konsolidasi aksi serentak di JCC, Jakarta 30 Oktober 2025. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5%..Foto: ANT
Bagikan

Finnews.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konsolidasi aksi serentak secara nasional pada Kamis 30 Oktober 2025. Aksi yang dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, ini membawa dua tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers, menegaskan tuntutan tersebut wajib segera direalisasikan demi menjamin kesejahteraan pekerja di tengah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dua Tuntutan Utama Buruh

Kenaikan Upah Minimum 2026: Partai Buruh dan KSPI mendesak kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan rentang angka yang tegas, yakni sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Kenaikan ini dinilai mendesak untuk menjaga daya beli pekerja.

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan: Tuntutan kedua adalah mendesak parlemen segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batas waktu dua tahun sejak penetapan pada Oktober 2024 lalu.

“Tinggal setahun lagi RUU Ketenagakerjaan harus disahkan. Ini adalah waktu krusial bagi DPR untuk menuntaskan amanah konstitusi,” tegas Said Iqbal.

Aksi Serentak di Berbagai Provinsi

Meskipun pusat aksi digelar di JCC, Said Iqbal memastikan konsolidasi ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Aksi massa buruh dilaporkan juga terjadi di sejumlah Ibu Kota Provinsi, di antaranya di:

Semarang, Jawa Tengah

Bandung, Jawa Barat

Surabaya, Jawa Timur

Batam, Kepulauan Riau

Makassar, Sulawesi Selatan

Ternate, Maluku Utara

Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Sementara itu, buruh dari berbagai kabupaten/kota di daerah diarahkan untuk bergabung di ibukota provinsi masing-masing.

Alasan Pemindahan Lokasi ke JCC

Secara tradisional, aksi demonstrasi buruh di Jakarta dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI atau Istana Negara. Namun, Said Iqbal mengungkapkan adanya pertimbangan khusus di balik pemilihan JCC sebagai lokasi konsolidasi kali ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Bensin BP 92 Tersedia di SPBU BP-AKR
Ekonomi

COMEBACK! Bensin BP 92 Tersedia di SPBU BP-AKR, Ini Daftar Lokasinya

Finnews.id – Setelah hampir 2 bulan kesulitan mendapatkan bahan bakar, jaringan SPBU...

Airlangga, Purbaya & Rosan Ditugasi Bereskan Utang Whoosh
Ekonomi

KETIBAN SAMPUR! Airlangga, Purbaya & Rosan Ditugasi Bereskan Utang Whoosh

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan...

Pasar 1.001 Malam
Ekonomi

TEROBOSAN EKONOMI Cak Imin! Sulap Aset ‘Tidur’ Jadi Pasar 1.001 Malam

Finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, atau...

Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Ekonomi

CEK UTANG & KREDIT CUMA 5 MENIT! Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online

Finnews.id – Masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit dan skor kredit secara...