Finnews.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia membuat langkah digitalisasi yang menuai sensasi sekaligus kontroversi. Melalui akun media sosial resminya, DPD RI memperkenalkan Sena, seorang Virtual Youtuber (Vtuber) yang diberi identitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Digital. Namun, tak lama setelah dirilis, video perkenalan tersebut dilaporkan telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses publik.
Video Sena dihapus setelah DPD melakukan pertimbangan, namun yang utama karena telah memicu kontroversi di jagat maya.
Perkenalan Singkat dan Misi Khusus Sena
Dalam video perkenalan yang viral sebelum dihapus, Sena tampil dalam visual karakter perempuan berambut panjang, mengenakan seragam kemeja putih khas ASN. Ia menyapa publik dengan sapaan khas,
“Halo sobat senator. Kenalin aku adalah ASN digital atau YouTuber ASN dari Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.”
Sena kemudian menjelaskan tugas utamanya:
“Tugasku, kerjaku adalah untuk memberikan fasilitasi keahlian untuk para dewan atau senator yang bertugas.”
Sena diklaim akan berperan sebagai jembatan komunikasi digital, membawakan berita dan informasi terkait aktivitas DPD RI dan para senator dengan bahasa yang lebih muda dan relatable. Dalam perkenalannya, Sena juga sempat menegaskan,
“Aku bukan AI ya. Jangan lupa dukung aku mengemban tugas negara ini ya.”
Data Unik yang Menambah Sorotan Publik
Salah satu detail yang menarik perhatian adalah data pribadi fiktif Sena yang terikat kuat dengan sejarah lembaga. Sena dikisahkan lahir pada 1 Oktober 2004, yang menjadikannya berusia 21 tahun saat ini.
Tanggal 1 Oktober 2004 ini bukanlah tanggal sembarangan, melainkan tanggal bertepatan dengan terbentuknya DPD RI untuk pertama kalinya. Penamaan Sena sendiri diambil dari kata ‘Senator’, menunjukkan upaya DPD RI untuk menanamkan identitas lembaga melalui karakter virtual ini.
Kontroversi Visual dan Keputusan Penghapusan Video
Namun, di balik upaya inovasi ini, muncul kritik tajam dari warganet yang menyebabkan video tersebut dihapus pada Rabu (29/10/2025). Kontroversi utama berpusat pada dua hal: