Home News Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita
News

Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Rokok ilegal

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Selasa (28 Oktober 2025) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., memaparkan secara detail kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:

SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditresrkimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari:

Rokok merek R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah.

Rokok merek HUMMER sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.

Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...