Home News Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita
News

Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Rokok ilegal

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Selasa (28 Oktober 2025) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., memaparkan secara detail kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:

SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditresrkimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari:

Rokok merek R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah.

Rokok merek HUMMER sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.

Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

finnews.id – Malaysia melaporkan peningkatan kasus yang sangat drastis terkait Influenza A...

Prabowo Terbang ke Korea Selatan
News

Prabowo Terbang ke Korea Selatan, Bawa Misi Apa di KTT APEC?

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gyeongju, Korea Selatan, Kamis, 30...

News

KPK Temukan Tambang Emas Ilegal, Produksinya Bikin Geleng Kepala

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas tambang...

Seorang terpidana di Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali.
News

Usai Jalani 100 Kali Hukuman Cambuk, Terpidana di Aceh Barat Ini Pingsan

finnews.id – Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukuman cambuk...