Home News Berbasis Daftar Tunggu, Pembagian Kuota Haji 2026 Dipastikan Transparan dan Adil
News

Berbasis Daftar Tunggu, Pembagian Kuota Haji 2026 Dipastikan Transparan dan Adil

Bagikan
KPK memanggil 12 petinggi travel haji dan umrah terkait pengusutan kasus dugaan kuota haji.
KPK memanggil 12 petinggi travel haji dan umrah terkait pengusutan kasus dugaan kuota haji.
Bagikan

finnews.id – Sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji pada suatu provinsi.

Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” jelas Dahnil.

Ia juga mengatakan, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.

Menurut Dahnil, sistem ini dinilai lebih adil, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Berdampak pada Keadilan Nilai Manfaat Dana Setoran Haji

Masih menurut Wamenhaj, kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.

“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” ungkapnya.

Melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” lanjut Dahnil.

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multi-years yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara.

Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu di Musim Haji 2026

Pada penyelenggaraan haji tahun depan, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

finnews.id – Pemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan...

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!
News

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!

finnews.id – Isu liar mengenai aliran dana umat kembali mengguncang jagat maya....

News

DPR Ingatkan Pemerintah: Sertifikasi Halal Produk Impor AS Jangan Jadi ‘Barter’ Politik Dagang

finnews.id – Komisi VIII DPR RI memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia...

News

Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar, Ini Dugaan Penyebabnya

finnews.id – Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar,...