Home Hukum & Kriminal Kapolri Dukung Kerja Pers Profesional: Delik Pers Lewat Dewan Pers
Hukum & Kriminal

Kapolri Dukung Kerja Pers Profesional: Delik Pers Lewat Dewan Pers

Bagikan
Kapolri Dukung Kerja Pers Profesional
Kapolri Dukung Kerja Pers Profesional
Bagikan

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya peran media massa sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh Tanah Air.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga mitra penting dalam menjaga stabilitas sosial. Karena itu, sinergi antara Polri dan insan pers harus terus diperkuat,” ujar Listyo.

Kapolri mengingatkan Polri dan PWI sama-sama berusia 79 tahun pada 2025. Menurutnya, kesamaan usia itu mencerminkan kedewasaan dua lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas negara dan memperjuangkan kebenaran publik.

“Usia 79 tahun adalah usia kematangan. Polri dan PWI harus terus berjalan beriringan, menjaga bangsa melalui fungsi masing-masing,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Listyo Sigit juga menyampaikan komitmen Polri untuk mendukung kemerdekaan pers yang profesional, akurat, dan berimbang.

Sekaligus memastikan aparat di seluruh daerah menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Kapolri menegaskan, seluruh jajaran kepolisian telah diinstruksikan agar tidak melakukan tindakan hukum langsung terhadap media tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Kami menindaklanjuti setiap delik pers melalui mekanisme Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers menjadi dasar kami dalam bertindak,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjut Listyo, menjadi bagian dari upaya Polri menjaga kebebasan pers yang diakui undang-undang, sekaligus memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara profesional dan proporsional.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di wilayah berisiko tinggi. Termasuk daerah konflik atau rawan bencana.

“Kami tengah menyiapkan tanda pengenal khusus bagi wartawan di daerah rawan agar aparat dapat memberikan perlindungan optimal sesuai prosedur,” urainya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Penumpang Ojol Koma Usai Kecelakaan di Depan Gedung DPR, Driver Kabur Pakai Akun Orang Lain

finnews.id – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta...

Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana CSR BI-OJK! Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK

Finnews.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, tidak...

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Hukum & Kriminal

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!

Finnews.id – Sekelompok dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bersama mahasiswanya...

Hukum & Kriminal

KCIC Buka Suara Usai KPK Ungkap Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

finnews.id – Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah Komisi...