Home Hukum & Kriminal Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!
Hukum & Kriminal

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!

Bagikan
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Bagikan

Finnews.id – Sekelompok dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bersama mahasiswanya menggugat konstitusionalitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tunjangan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak adil bagi masyarakat.

Dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, para pemohon menyatakan dana pensiun anggota DPR yang berasal dari APBN seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar Masyarakat. Seperti pendidikan dan kesehatan.

Permohonan ini diajukan oleh dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa: M. Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan M. Fajar Rizki.
Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara membuka ruang bagi penyalahgunaan APBN untuk kepentingan pribadi pejabat negara.

“Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi,” tegas salah satu pemohon, M. Farhan Kamase.

Para pemohon yang terdiri dari dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta lima mahasiswa, mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurutnya, APBN harus didistribusikan secara proporsional dan memprioritaskan sektor-sektor produktif yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Namun, pasal-pasal yang diuji justru menyebabkan penyaluran APBN menjadi tidak efektif dan proporsional.

“Pengalokasian APBN terhadap dana pensiun seumur hidup lembaga tertinggi atau tinggi negara tidaklah proporsional jika dilihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum yang di dalamnya, termasuk para pemohon,” ujar Alvin, salah satu mahasiswa pemohon.

Tidak Sejalan dengan Prinsip Kemanfaatan

Para pemohon juga menyoroti ketidakseimbangan antara penghasilan anggota DPR dengan tunjangan pensiun yang mereka terima.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana CSR BI-OJK! Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK

Finnews.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, tidak...

Hukum & Kriminal

KCIC Buka Suara Usai KPK Ungkap Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

finnews.id – Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Alasan Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal kelanjutan penyelidikan...

Hukum & Kriminal

KPK Akhirnya Garap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menggarap dugaan korupsi dalam...