Home News Kabar Gembira! Ongkos Naik Haji 2026 Turun, Ini Rinciannya
News

Kabar Gembira! Ongkos Naik Haji 2026 Turun, Ini Rinciannya

Bagikan
Biaya naik haji tahun 2026 turun
Bagikan

finnews.id – Kabar baik datang untuk calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 turun Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa rata-rata BPIH 2026 diusulkan sebesar Rp88.409.365 per jamaah.

Dengan skema cost sharing, jemaah hanya membayar Bipih Rp54,9 juta — setara 62% dari total biaya, sementara sisanya 38% ditutup nilai manfaat.

“BPIH 2026 turun sekitar Rp1 juta dari tahun lalu. Penentuan dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujar Dahnil.

Rincian Bipih yang Dibayar Jemaah 2026

  • Tiket pesawat pulang–pergi: Rp33.100.000
  • Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
  • Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
  • Living cost: Rp3.300.000

Total Bipih: Rp54.924.000

Pembayaran dilakukan dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi kurs. Asumsi kurs dalam perhitungan: Rp4.400/SAR dan Rp16.500/USD sesuai APBN 2026.

Diapresiasi DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengapresiasi penurunan biaya, namun menilai pola penyajian data dan pengelolaan teknis masih seperti era Dirjen PHU Kemenag sebelumnya. DPR mendorong:

  • Transparansi seleksi maskapai
  • Mekanisme verifikasi jamaah lebih jelas
  • Evaluasi sistem agar penurunan lebih terasa signifikan ke jemaah

Dengan usulan penurunan biaya haji 2026 ini, calon jamaah diharapkan bisa mempersiapkan keberangkatan dengan lebih ringan, sambil menunggu keputusan final hasil pembahasan bersama DPR.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

finnews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tunjangan kinerja (tukin) para ASN/PNS...

News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...

News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...