finnews.id – Kabar baik datang untuk calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 turun Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa rata-rata BPIH 2026 diusulkan sebesar Rp88.409.365 per jamaah.
Dengan skema cost sharing, jemaah hanya membayar Bipih Rp54,9 juta — setara 62% dari total biaya, sementara sisanya 38% ditutup nilai manfaat.
“BPIH 2026 turun sekitar Rp1 juta dari tahun lalu. Penentuan dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujar Dahnil.
Rincian Bipih yang Dibayar Jemaah 2026
- Tiket pesawat pulang–pergi: Rp33.100.000
- Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
- Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
- Living cost: Rp3.300.000
Total Bipih: Rp54.924.000
Pembayaran dilakukan dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi kurs. Asumsi kurs dalam perhitungan: Rp4.400/SAR dan Rp16.500/USD sesuai APBN 2026.
Diapresiasi DPR
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengapresiasi penurunan biaya, namun menilai pola penyajian data dan pengelolaan teknis masih seperti era Dirjen PHU Kemenag sebelumnya. DPR mendorong:
- Transparansi seleksi maskapai
- Mekanisme verifikasi jamaah lebih jelas
- Evaluasi sistem agar penurunan lebih terasa signifikan ke jemaah
Dengan usulan penurunan biaya haji 2026 ini, calon jamaah diharapkan bisa mempersiapkan keberangkatan dengan lebih ringan, sambil menunggu keputusan final hasil pembahasan bersama DPR.