Home Hukum & Kriminal MIRIS! Anak SD Hingga Tunawisma Terjerat Judol, Kejagung Ungkap Fakta Bikin Geleng-geleng Kepala
Hukum & Kriminal

MIRIS! Anak SD Hingga Tunawisma Terjerat Judol, Kejagung Ungkap Fakta Bikin Geleng-geleng Kepala

Bagikan
Kejagung ungkap pelaku judi online
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana beberkan pelakujudol ada anak SD hingga tunawisma.Foto:Dok.Kejati Jatim
Bagikan

Finnew.id – Fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku judi daring di Tanah Air berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

Data pelaku judol  tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, berdasarkan hasil pendataan per 12 September 2025.

“Dari segi pekerjaan, banyak pelaku berasal dari berbagai kalangan. Ada petani, pelajar, hingga tunawisma. Mereka tergiur janji keuntungan cepat dari judi online yang sebenarnya bersifat menjerat,” kata Asep, dikutip dari Antara, Senin 27 Oktober 2025.

Kejagung mencatat, praktik judi online kini merambah kelompok usia muda, termasuk anak-anak SD yang mulai terlibat melalui permainan slot daring berskala kecil. Asep menegaskan, situasi ini menjadi sinyal bahaya bagi generasi muda karena menunjukkan semakin meluasnya dampak sosial dari judi digital di Indonesia.

Dominasi Pria dan Kelompok Usia Produktif

Dari total pelaku judi daring yang terdata di lingkungan Kejaksaan, sebanyak 88,1 persen atau 1.899 orang merupakan laki-laki. Sementara itu, 11,9 persen atau sekitar 257 orang adalah perempuan. Dari sisi usia, kelompok 26 hingga 50 tahun mendominasi dengan 1.349 pelaku, disusul kelompok usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang.

Selain itu, terdapat 164 pelaku berusia di atas 50 tahun, dan 12 orang berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun. Data ini menunjukkan bahwa praktik judi daring telah menembus batas usia dan status sosial, menjangkiti masyarakat luas tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Daring

Kejaksaan Agung saat ini bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kolaborasi lintas instansi ini berfokus pada dua langkah utama: penindakan hukum dan peningkatan literasi digital di masyarakat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...