Home News Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Batasannya
News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Batasannya

Bagikan
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang telah berpindah ke kategori PBI atau PBPU Pemda. Program pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan.Foto:Dok.Disway
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam upaya meringankan beban masyarakat terkait iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut berupa penghapusan tunggakan atau pemutihan bagi peserta dengan kriteria tertentu, terutama masyarakat miskin yang sebelumnya menunggak iuran saat masih berstatus peserta mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan difokuskan bagi peserta yang telah berpindah status ke skema bantuan pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.

“Untuk mereka yang dulunya peserta mandiri dan memiliki tunggakan, namun sekarang sudah masuk dalam kategori PBI atau dibayari Pemda,” ujar Ghufron Rabu 22 Oktober 2025.

“Jadi tunggakan masa lalu itu akan dihapus,” sambungnya.

Menurutnya, penghapusan tunggakan akan dilakukan dengan batas maksimal selama dua tahun atau 24 bulan. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih lama dari itu, hanya dua tahun pertama yang akan dihapuskan.

“Misalnya tunggakan terjadi sejak 2014, maka tetap hanya 24 bulan pertama yang bisa dihapus. Kami tidak bisa menghapus seluruh utang karena itu akan berdampak pada beban administrasi BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ghufron menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait dan belum diputuskan secara final. Pemerintah akan mengumumkan keputusan resminya setelah pembahasan tingkat tinggi selesai dilakukan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Angka tersebut termasuk peserta yang telah beralih menjadi penerima bantuan atau peserta yang dibayari pemerintah daerah.

“Sebelumnya di kisaran Rp7,6 triliun. Itu pun belum termasuk kategori peserta lain yang masih dalam proses verifikasi,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait program penghapusan tunggakan ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau melalui Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah seluruh aspek administratif dan fiskal selesai dikaji.

Bagikan
Artikel Terkait
BNI bagikan dividen Rp13,95 triliun atau 65% dari laba bersih 2024 dan merombak jajaran direksi serta komisaris untuk strategi bisnis ke depan
News

BNI Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran untuk Lulusan S1 dan S2! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

finnews.id – Kabar baik datang dari Bank Negara Indonesia (BNI)! Perusahaan perbankan...

Prabowo Disambut Meriah di KTT ASEAN ke-47
News

Malaysia Gelar Karpet Merah! Prabowo Disambut Meriah di KTT ASEAN ke-47

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TUDM Subang, Selangor,...

Menkeu Purbaya pastikan tidak akan melindungi pegawai Bea Cukai yang salah. Foto: Purbayayudhi_official
News

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Akan Lindungi Pegawai Bea Cukai yang Salah

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap dugaan...

KA Purwojaya anjlok di Bekasi.
News

Cerita Penumpang KA Purwojaya Jelang Anjloknya Dua Gerbong Paling Belakang

finnews.id – Perjalanan Kereta Api (KA) Purwojaya rute Gambir–Cilacap mendadak berubah mencekam...