Finnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam upaya meringankan beban masyarakat terkait iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut berupa penghapusan tunggakan atau pemutihan bagi peserta dengan kriteria tertentu, terutama masyarakat miskin yang sebelumnya menunggak iuran saat masih berstatus peserta mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan difokuskan bagi peserta yang telah berpindah status ke skema bantuan pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.
“Untuk mereka yang dulunya peserta mandiri dan memiliki tunggakan, namun sekarang sudah masuk dalam kategori PBI atau dibayari Pemda,” ujar Ghufron Rabu 22 Oktober 2025.
“Jadi tunggakan masa lalu itu akan dihapus,” sambungnya.
Menurutnya, penghapusan tunggakan akan dilakukan dengan batas maksimal selama dua tahun atau 24 bulan. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih lama dari itu, hanya dua tahun pertama yang akan dihapuskan.
“Misalnya tunggakan terjadi sejak 2014, maka tetap hanya 24 bulan pertama yang bisa dihapus. Kami tidak bisa menghapus seluruh utang karena itu akan berdampak pada beban administrasi BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kendati demikian, Ghufron menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait dan belum diputuskan secara final. Pemerintah akan mengumumkan keputusan resminya setelah pembahasan tingkat tinggi selesai dilakukan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Angka tersebut termasuk peserta yang telah beralih menjadi penerima bantuan atau peserta yang dibayari pemerintah daerah.
“Sebelumnya di kisaran Rp7,6 triliun. Itu pun belum termasuk kategori peserta lain yang masih dalam proses verifikasi,” kata Ghufron.
Ia menambahkan, keputusan akhir terkait program penghapusan tunggakan ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau melalui Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah seluruh aspek administratif dan fiskal selesai dikaji.
- Ali Ghufron Mukti
- BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan hapus tunggakan maksimal 24 bulan
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Kebijakan pemerintah tentang penghapusan utang BPJS Kesehatan
- Kebijakan Sosial
- PBI
- PBPU Pemda
- pemerintah
- Pemutihan Iuran
- Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025
- Presiden Prabowo Subianto
- Program pemutihan iuran BPJS bagi masyarakat miskin
- Syarat pemutihan BPJS bagi peserta PBI dan PBPU Pemda