Langkah pemutihan iuran ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.