Home News Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua
News

Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua

Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak produsen air kemasan Aqua
Bagikan

finnews.id – Temuan soal sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor memicu kehebohan publik. Padahal selama ini, produk tersebut diklaim berasal dari mata air pegunungan terpilih sebagaimana disebut dalam materi iklan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menilai dugaan perbedaan klaim tersebut berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

“Di iklan disebut mata air pegunungan, tapi faktanya dari sumur bor. Kontradiksi ini wajar menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Rivqy dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, seorang pegawai pabrik mengungkapkan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor dengan kedalaman hingga 100 meter.

Temuan ini sekaligus memicu kekhawatiran soal potensi dampak lingkungan akibat pengeboran air tanah skala besar, termasuk risiko pergeseran tanah.

Investigasi Menyeluruh

Menanggapi temuan tersebut, Rivqy mendesak agar dilakukan investigasi resmi untuk memastikan kebenaran sumber air dan dampaknya bagi publik.

“Jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan wajib dikenai sanksi tegas. Konsumen berhak atas informasi yang jujur dan berhak mendapat ganti rugi bila dirugikan,” tegasnya.

Komisi VI DPR juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk: PT Tirta Investama (produsen Aqua), BPKN, YLKI, LPKSM.

Pemanggilan ini bertujuan menguji data dan fakta berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen dan dampak lingkungan.

Rivqy menegaskan DPR berkomitmen menegakkan aturan perlindungan konsumen secara konsisten.

“UU Perlindungan Konsumen harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar wajib dihukum, dan konsumen yang dirugikan harus dipulihkan,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Dapur MBG dilarang dibangun dekat TPA dan kandang hewan. Foto: BPMI Setpres
News

Dilarang Keras! Dapur MBG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA hingga Kandang Hewan

finnews.id – Kasus keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat program...

Air kemasan bisa jadi penyebab masuknya mikroplastik ke dalam tubuh manusia.
News

Hati-hati, Air Kemasan Bisa Jadi Penyebab Masuknya Mikroplastik ke dalam Tubuh

finnews.id – Masyarakat harus mewaspadai mengonsumsi air kemasan. Menurut Badan Riset dan...

Presiden Prabowo menjamu Presiden Afsel, Matamela Cyril Ramaphosa di jamuan makan malam kenegaraan. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
NewsPolitik

Kenakan Batik di Jamuan Santap Malam Kenegaraan, Presiden Afsel: Saya Terlihat Sangat Tampan

finnews.id – Presiden Republik Afrika Selatan (Afsel), Matamela Cyril Ramaphosa melakukan kunjungan...

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT, Ini Bocoran Isinya
News

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT! Ini Bocoran Isinya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan...