finnews.id – Baru mau bikin SIM C di bulan September 2025? Siapkan dana untuk pembuatannya ya.
Berikut ini penjelasan dan rinciannya!
SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dibuat mulai 17 tahun.
Nah, buat kamu yang baru berusia 17 tahun, maka sudah bisa memenuhi persyaratan usia untuk membuat SIM, salah satunya SIM C.
Selain usia, kamu juga wajib memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Persyaratan lainnya meliputi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Jangan lupa, kamu juga harus menyertakan hasil tes kesehatan jasmani dan juga tes psikologi. Di Satpas itu sudah tersedia tes kesehatan jasmani dan tes psikologi. Soal biayanya, untuk penerbitan SIM C baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Biaya penerbitan SIM C itu sebesar Rp 100 ribu. Selanjutnya untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga umumnya sudah tersedia di Satpas. Dari catatan sebuah media otomotif, tes kesehatan itu dikenakan Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi biayanya Rp 100 ribu. Kalau mau lebih murah, kamu bisa tes psikologi secara online di laman ePPsi, biayanya Rp 57.500.
Tes psikologi di ePPsi ini juga sudah terkoneksi langsung dengan Korlantas Polri.
Kemudian ada juga biaya asuransi yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu. Dengan demikian, bila besaran rangkaian tes sama seperti rincian di atas, biaya yang dikeluarkan berikut ini.
Biaya Bikin SIM C per September 2025