Home Uncategorized Cara dan Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang di BPN, Syarat Lengkap dan Alurnya
Uncategorized

Cara dan Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang di BPN, Syarat Lengkap dan Alurnya

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kehilangan sertifikat tanah bisa bikin panik siapa saja. Apalagi, sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang menjadi bukti sah kepemilikan lahan.

Tapi jangan khawatir, jika sertifikat tanah hilang, Anda tetap bisa mengurus sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat.

Namun, sebelum mengurusnya, penting untuk tahu biaya urus sertifikat tanah hilang, syarat dokumen, serta alur proses penerbitannya.

Dengan begitu, Anda tidak bingung saat datang ke loket pelayanan BPN.

Sebagai Gambaran Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, biaya yang dikenakan untuk mengurus sertifikat tanah hilang adalah Rp 350.000 per sertifikat.

Rincian biaya tersebut adalah:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk ongkos pengumuman kehilangan sertifikat tanah di media cetak atau surat kabar harian setempat, yang wajib ditanggung pemohon.

Yang perlu Anda tahu, sertifikat tanah pengganti punya kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang.

Nomor registrasi, data pada buku tanah, dan surat ukur tetap sama, hanya dokumennya yang diganti.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Untuk membuat sertifikat tanah pengganti, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa bila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK), dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian & Pengesahan Badan Hukum (untuk badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat tanah lama (jika ada).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak/pihak yang kehilangan.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Catatan: Tanpa dokumen lengkap ini, Kantah tidak akan memproses permohonan Anda.

Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Agar lebih jelas, berikut tahapan atau alur lengkapnya:

1. Buat Surat Pernyataan Kehilangan

Pemohon harus membuat surat pernyataan di bawah sumpah yang dilakukan di hadapan Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk.

2. Serahkan Dokumen ke Kantah

Semua syarat yang sudah lengkap dibawa ke loket pelayanan Kantah untuk diperiksa petugas.

3. Lakukan Pembayaran

Jika dokumen lengkap, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya resmi sebesar Rp 350.000.

4. Pengumuman Kehilangan

Kantah akan mengumumkan kehilangan sertifikat tanah melalui surat kabar lokal (biaya ditanggung pemohon), papan pengumuman di Kantah, atau papan di sekitar lokasi tanah.

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian
Uncategorized

Pantau Aceh Tamiang dari Udara, Mendagri Instruksikan Percepatan Pembersihan Lumpur Pasca-Banjir

Finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan perlunya percepatan...

EkonomiUncategorized

AS Pertimbangkan Bebaskan Tarif untuk Barang yang Tak Bisa Diproduksi Dalam Negeri

‌finnews.id – Pemerintah Amerika Serikat membuka peluang untuk menghapus tarif impor pada...

Bus Cahaya Trans
Uncategorized

Terungkap! Ternyata Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan dan Dilarang Operasi

finnews.id – Kementerian Perhubungan mengungkap fakta penting di balik kecelakaan maut bus...

Uncategorized

Kontak Senjata di Laut, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemburu Rusa Asal Bima di NTT

finnews.id – Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil...