Home News Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi
News

Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi

Bagikan
Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia - Anisha Aprilia -
Bagikan

finnews.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Golkar sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), masih berstatus kader partai berlambang pohon beringin itu. Doli juga menyebut pintu Golkar tetap terbuka jika Setnov ingin kembali aktif berpolitik.

Siapa yang Menyatakan Setnov Masih Kader Golkar?

Ahmad Doli Kurnia, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, memastikan bahwa hingga kini Golkar tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Setnov. Selain itu, partai juga tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian resmi.

“Pertama, kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan, “Jadi, per hari ini Setya Novanto itu masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar. Nah tentu dengan apa yang sudah dilaluinya.”

Kapan Setnov Dibebaskan Bersyarat?

Setya Novanto baru saja menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Keputusan ini sempat menuai sorotan publik, mengingat Setnov terlibat dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Namun, Doli menegaskan bahwa pembebasan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu sudah melalui beberapa syarat, misalnya dianggap sudah 2/3 menjalani hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program-program pembinaan hukum dan segala macam,” jelasnya.

Apa Sikap Golkar Terhadap Kebebasan Setnov?

Doli menyebut Golkar menghormati keputusan pemerintah terkait pembebasan bersyarat tersebut. Menurutnya, seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat. Hukum kita berlakunya seperti itu, ya kita hormati keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap itu,” ujarnya.

Apakah Setnov Bisa Aktif Lagi di Golkar?

Golkar membuka pintu lebar-lebar jika Setnov ingin kembali aktif di partai. Doli menegaskan bahwa Golkar adalah partai terbuka yang siap menerima siapa pun yang ingin berkontribusi, apalagi mantan Ketua Umum yang pernah memimpin partai tersebut.

“Jadi kalaupun misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? Kalau mau aktif di partai ya kita dengan tangan terbuka silakan saja selama yang bersangkutan mau aktif di partai, mau di mana?” ujar Doli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengalaman dan kapasitas Setnov sebagai mantan Ketua Umum tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi. “Jangankan kader sendiri, kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar, ya kita senang-senang saja. Apalagi yang sudah pernah menjadi bagian dari Partai Golkar,” imbuhnya.

Apa Dampaknya untuk Golkar?

Pernyataan Doli ini menandai bahwa Golkar masih menganggap Setnov bagian dari keluarga besar partai. Meski demikian, publik tentu menaruh perhatian khusus pada langkah yang akan diambil Setnov ke depan, mengingat rekam jejaknya dalam kasus korupsi e-KTP.

Kehadiran Setnov kembali ke kancah politik melalui Partai Golkar bisa menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, ia masih memiliki pengalaman dan jaringan politik yang luas. Namun di sisi lain, publik juga masih mengingat kasus besar yang menyeret namanya hingga ke meja hijau. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...