finnews.id – Nama Hakim Djuyamto tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO). Djuyamto disebut menerima aliran dana suap terbesar dalam perkara ini, mencapai Rp 22,5 miliar dari total Rp 60 miliar yang diberikan oleh pihak pengacara tersangka korporasi. Suap tersebut disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di luar kasus hukum yang menjeratnya, kekayaan pribadi Djuyamto juga menjadi perhatian. Berdasarkan data terakhir LHKPN, total kekayaan bersihnya tercatat Rp 2,95 miliar, setelah dikurangi utang senilai Rp 250 juta.
Mayoritas harta kekayaan Djuyamto berupa properti, dengan total nilai mencapai Rp 2,45 miliar. Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo, dua di antaranya hasil usaha sendiri dan satu berasal dari hibah.
Di sektor kendaraan, Djuyamto tercatat memiliki dua sepeda motor—Honda Beat tahun 2015 dan Vespa 2020—serta sebuah Toyota Innova Reborn tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp 425 juta. Total nilai kendaraan dan alat transportasi miliknya mencapai Rp 454 juta.
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 96,1 juta, kas dan setara kas senilai Rp 145 juta, serta harta lain-lain sebesar Rp 60 juta. Tidak ada surat berharga yang terdaftar atas namanya.
Kini, Djuyamto termasuk dalam daftar tujuh tersangka dalam perkara ini, bersama sejumlah hakim dan pengacara lainnya. Kasus ini kembali menggugah perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum dan menjadi sorotan dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia. (Fajar Ilman)