Home News Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Disorot, Kejagung Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
News

Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Disorot, Kejagung Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bagikan
Kejagung periksa dua hakim terkait vonis lepas kasus ekspor CPO. Dugaan suap Rp60 miliar menyeret empat tersangka
Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada hari ini, Minggu, 13 April 2025. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Polemik seputar vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua hakim aktif yang diduga terkait dengan putusan kontroversial tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai kelanjutan dari langkah tegas Kejagung dalam membongkar praktik suap di balik perkara yang mencuatkan banyak tanda tanya di publik.

Menariknya, hakim ketua dalam perkara tersebut, Djuyamto, disebut sempat mendatangi kantor Kejagung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya tidak tercatat atau diketahui oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni WG yang merupakan panitera muda perdata, dua pengacara berinisial MS dan AR, serta MAN, mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap kepada MAN mencapai Rp60 miliar dan diduga diberikan melalui WG. Usai pemeriksaan intensif pada Sabtu, 12 April 2025, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Dengan fokus pada vonis lepas kasus ekspor CPO, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menelusuri seluruh aliran dana dan aktor di balik putusan yang mencurigakan tersebut. (Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...