finnews.id – Setelah mudik Lebaran, jangan lupa periksa masa berlaku SIM Anda! Jika sudah hampir habis, segera manfaatkan jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini, Sabtu 12 April 2025. Perpanjangan SIM sebelum kedaluwarsa lebih murah dan praktis dibandingkan mengurus SIM baru.
Korlantas Polri menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat, terutama bagi yang sibuk atau ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Berikut informasi terbaru lokasi dan syarat perpanjang SIM A/C hari ini.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta (12 April 2025)
Layanan buka pukul 08.00–14.00 WIB di titik berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Tips: Pilih lokasi terdekat untuk menghemat waktu dan hindari macet!
Syarat Perpanjang SIM A/C di SIM Keliling
Pastikan SIM belum kedaluwarsa. Jika sudah habis masa berlakunya, Anda harus mengurus SIM baru di kantor Satpas. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama + bawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan (dari dokter/rumah sakit).
- Bukti tes psikologi (jika diperlukan).
- Syarat baru: Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Biaya Resmi:
- SIM A: Rp80.000 (sesuai PP No. 60/2016).
- SIM C: Rp75.000.
Catatan: Biaya tes kesehatan dan psikologi di tanggung pemohon, tergantung fasilitas di lokasi.
Prosedur Perpanjang SIM di Lokasi Keliling
- Pendaftaran: Ambil formulir, isi data diri (bawa pulpen sendiri agar lebih cepat).
- Antre Pemanggilan: Tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas.
- Tes Kesehatan: Di dalam mobil layanan, cek tensi dan mata.
- Pengambilan Foto: Langkah terakhir sebelum SIM di cetak.
- Pengambilan SIM: Petugas akan memanggil Anda saat SIM siap.
Proses ini biasanya lebih cepat di bandingkan ke Satpas, terutama di pagi hari.
Mengapa Perpanjang SIM Sekarang?
- Hindari Denda: Jika SIM kedaluwarsa, Anda harus mengurus SIM baru dengan biaya lebih mahal.
- Legalitas Berkendara: Tanpa SIM valid, Anda bisa kena tilang (Pasal 281 UU LLAJ).
- Kemudahan Akses: Layanan SIM keliling hadir di pusat keramaian, seperti mal dan kampus.
Alternatif Lain: Perpanjang SIM Online
Bagi yang tidak sempat ke lokasi keliling, manfaatkan Aplikasi SIM Nasional Presisi untuk perpanjang SIM A/C. Sedangkan SIM Internasional bisa di urus via siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Jangan Tunda Lagi!
Manfaatkan jadwal SIM keliling hari ini sebelum layanan tutup pukul 14.00 WIB. Dengan persiapan dokumen lengkap, proses perpanjangan hanya memakan waktu 1–2 jam. Selamat berkendara dengan aman dan nyaman! **