Home News Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi
News

Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi

Bagikan
Terdakwa Sahata Lumbantobing bersama Toras Sotarduga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Terdakwa Sahata Lumbantobing bersama Toras Sotarduga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Bagikan

finnews.id – Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja menilai Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga, yang mendengarkan pembacaan tuntutan bersama Sahata.

Adapun Toras didakwakan melanggar pasal yang sama dengan Sahata. Kendati demikian, Toras dituntut agar dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 3 tahun 5 bulan.

Meski begitu, Toras dituntut dengan pidana denda yang jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam melayangkan tuntutan kepada Sahata maupun Toras, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan meliputi kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatan sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan dalam persidangan,” ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, Sahata didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Toras sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,21 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembangunan jalan Trans Papua menjadi bagain dari Proyek Strategis Nasional. Foto: Kemen PU
News

Menteri PU Targetkan Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena Rampung pada 2026

finnews.com – Sebagai salah satu proyek strategis nasional, pembangunan Jalan Trans Papua...

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang bertemu dengan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: BGN
News

Upaya Perkuat Pasokan Bahan Pangan MBG, TNI AD Siapkan Ribuan Hektar Lahan

finnews.com – Untuk memperkuat pasokan bahan pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

News

Polisi Gerebek Ruko di Jakut, Dalami Dugaan Peredaran Nampan MBG Palsu

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan di sebuah ruko kawasan...

Pembangunan IKN sudah memasuki tahap kedua.
News

Ini Tiga Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara

finnews.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memasuki...