Home News Pemprov Banten Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Pemutihan Pajak
News

Pemprov Banten Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Pemutihan Pajak

Bagikan
Gubernur Banten Andra Soni saat berbincang dengan warga yang hendak bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Foto: Instagram andrasoni12
Bagikan

finnews.id – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah dijalani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sangat menarik antusias masyarakat. Bahkan, di hari pertama penerapan program itu jumlah pendapatan yang masuk ke kas daerah mencapai Rp10 miliar

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni. Dia mengatakan ada peningkatan pendapatan yang diterima Pemprov Banten buntut dari kebijakan tersebut

“Dari sisi pendapatan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelum Lebaran atau di bulan Ramadan, rata-rata per hari sekitar Rp7 miliar. Kemarin (Kamis 10 April 2025), capaiannya sekitar Rp10 miliar dari PKB,” kata Andra di kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, seperti dikutip dari Detik, Jumat 11 April 2025.

Andra mengatakan, angka tersebut belum bisa dijadikan patokan karena pemutihan pajak tunggakan PKB masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Dia meminta, petugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini belum bisa dipukul rata karena baru hari pertama. Tapi fokus pelayanan harus tetap sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Banten ini.

Andra mengatakan, animo masyarakat sangat tinggi. Warga ramai-ramai mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak.

“Ini belum pernah dialami pegawai Samsat sebelumnya. Yang tunjangannya tinggi, ini jadi alat uji bagi mereka, apakah bisa benar-benar melayani masyarakat,” katanya.

Andra mengatakan, beberapa perbaikan layanan telah dilakukan oleh Samsat, seperti penggunaan nomor antrean, dan penyampaian informasi secara masif kepada masyarakat.

“Sekarang ada nomor antrean. Kedua, informasi juga penting. Misalnya, untuk urus dokumen, kan butuh fotokopi STNK. Kalau balik nama, perlu fotokopi BPKB. Kalau dari awal sudah disampaikan, masyarakat tak perlu antre lagi di mesin fotokopi,” terangnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Tim SAR Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Pasirlangu, Total Capai Tujuh Body Pack

finnews.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil mengevakuasi dua...

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...