Home Ekonomi Kementerian PKP Luncurkan BENAR-PKP, Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu
Ekonomi

Kementerian PKP Luncurkan BENAR-PKP, Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu

Bagikan
Kementerian PKP meluncurkan BENAR-PKP, kanal pengaduan perumahan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen
Menteri PKP Maruarar Sirait meluncurkan BENER-PKP, Rabu, 26 Maret 2025
Bagikan

finnews.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat di sektor perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu atau yang dikenal dengan nama BENAR-PKP. Acara peluncuran yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025 di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, dihadiri langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait beserta perwakilan dari berbagai lembaga terkait.

Peluncuran BENAR-PKP bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan serta mencari solusi terkait masalah perumahan. Layanan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap pelayanan publik di sektor perumahan.

Komitmen Tegas Menteri PKP

Dalam sambutannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa BENAR-PKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat, termasuk mereka yang mengalami permasalahan dalam kasus Meikarta.

“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia, khususnya mereka yang mengalami kendala di sektor perumahan. Sekali lagi, saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujarnya.

Maruarar juga berbagi pesan dari orang tuanya mengenai pentingnya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan rakyat. “Ibu saya tidak bangga saya menjadi menteri, tapi beliau bangga jika kewenangan saya bisa bermanfaat bagi banyak orang. Begitu juga pesan ayah saya saat menjadi anggota DPR. Banyak orang datang mengadu, berharap ada solusi, dan itu adalah tanggung jawab besar bagi pemimpin,” ungkapnya.

Dukungan dan Cara Mengakses BENAR-PKP

Menteri PKP juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini, termasuk YLKI, BPKN, dan OJK. Ia menegaskan bahwa BENAR-PKP siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk melalui nomor 0812-88888-911.

“Silakan hubungi BENAR-PKP. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang berkaitan dengan permasalahan perumahan,” tambahnya.

Bagikan
Artikel Terkait
EkonomiNews

GEMPAR NTT Komitmen Gempur Kemiskinan dan Ketertinggalan

finnews.id – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pembaharuan (GEMPAR) Indonesia...

OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
Ekonomi

NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan batas waktu nasional untuk...

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%
Ekonomi

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%

Finnews.id  – Dana Moneter Internasional atau IMF memberi warning terkait kondisi fiskal...

Ini Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Ekonomi

BUKAN DARI APBN! Ini Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Finnews.id – Pemerintah akhirnya menjelaskan dengan gamblang sumber dana pembangunan gerai Koperasi...