Home News Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya!
News

Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya!

Bagikan
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo di Kantor KemenHAM, Kuningan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah bebas dan berkelakuan baik untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

“Usulan penghapusan SKCK itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di LPKA,” kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo di Kantor KemenHAM, Kuningan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Dia mengatakan, mantan narapidana, khususnya anak-anak, masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan hidup dan mengejar cita-cita. Kemudian, dia menceritakan hasil kunjungan ke berbagai lapas bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum rupanya memiliki cita-cita tinggi, seperti menjadi polisi, tentara, dokter, pilot, bahkan dosen.

“Cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian,” paparnya.

Dalam pembahasannya, pihaknya bersama kepolisian akan merumuskan tentang syarat-syarat yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK.

“Jadi untuk pemenuhan HAM yang kami lakukan, supaya tidak terjadi disparitas HAM itu sendiri dan tidak terjadi diskriminasi terhadap HAM itu sendiri,” tuturnya.

Dia mengatakan, usulan ini juga menjadi upaya pemenuhan HAM bagi mereka yang memulai hidup baru setelah selesai menjalani hukuman.

“Usulan kami itu adalah demi kemanusiaan bagi para mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, bertobat, dan ingin memulai hidup yang baru,” katanya.

Menurutnya, usulan yang apabila diterapkan ini sangat berguna ketika mereka akan mencari pekerjaan untuk menghidupi diri atau keluarga mereka. Di samping ia tak menampik bahwa pelaku kejahatan tetap harus dihukum maksimal, setimpal dengan perbuatannya.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...