Home News Licik! ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Ditukar dengan Palsu, Lalu Dijual Rp550 Juta
News

Licik! ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Ditukar dengan Palsu, Lalu Dijual Rp550 Juta

Bagikan
ART pelaku pencurian jam tangan majikan seharga Rp3 miliar
Bagikan

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan pada Minggu 23 Maret 2025.

Dia ditangkap setelah dilaporkan mencuri jam tangan milik majikannya seharga Rp 3 miliar di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi pelaku ini terbilang licik. Pasalnya, dia menukar jam tangan tersebut dengan yang palsu dan mirip dengan aslinya yang dibeli secara online. Pelaku kemudian menjual jam tangan asli dengan harga Rp550 juta di Surabaya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan, kejadian itu bermula majikannya mulai menyadari bahwa jam tangan yang dia pakai telah ditukar dengan yang palsu.

“ART dari korban pada saat di situ yang bersangkutan ada kesempatan, di sini pelaku tadi menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu. Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” katanya dalam konfernsi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 23 Maret 2025.

Setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di Surabaya oleh Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dukungan anggota Polda Jatim pada 18 Maret 2025.

“Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” ujarnya.

Pelaku sendiri diketahui baru kali ini melakukan perbuatan pencurian tersebut. Sebelum beraksi, pelaku telah merencanakan secara matang.

Pelaku disebut membli jam tangan palsu seharga ratusan ribu secara online. Kemudian diganti dengan jam tangan asli untuk dijualnya.

Adapun kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar 3 miliar rupiah.

“Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp 3 milliar,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. **

Bagikan
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta.
News

Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan ke Menteri Keuangan dan BUMN untuk Dikelola PT Agrinas Palma

finnews.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)...

ASTRA Infra siapkan strategi mudik Lebaran 2025, imbau pemudik atur perjalanan dan gunakan SPBU alternatif jika rest area penuh
News

Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Rest Area Penuh, ASTRA Infra Sediakan Alternatif SPBU di Sekitar Tol

finnews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, arus mudik di...

Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut dirinya diperintahkan Presiden Prabowo Subianto merekrut guru untuk Sekolah Rakyat. -cahyono-
News

Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Rekrut Guru untuk Sekolah Rakyat

finnews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut dirinya diperintahkan...

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
News

Eks Wantimpres Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap

finnews.id – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7...