Home News Licik! ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Ditukar dengan Palsu, Lalu Dijual Rp550 Juta
News

Licik! ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Ditukar dengan Palsu, Lalu Dijual Rp550 Juta

Bagikan
ART pelaku pencurian jam tangan majikan seharga Rp3 miliar
Bagikan

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan pada Minggu 23 Maret 2025.

Dia ditangkap setelah dilaporkan mencuri jam tangan milik majikannya seharga Rp 3 miliar di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi pelaku ini terbilang licik. Pasalnya, dia menukar jam tangan tersebut dengan yang palsu dan mirip dengan aslinya yang dibeli secara online. Pelaku kemudian menjual jam tangan asli dengan harga Rp550 juta di Surabaya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan, kejadian itu bermula majikannya mulai menyadari bahwa jam tangan yang dia pakai telah ditukar dengan yang palsu.

“ART dari korban pada saat di situ yang bersangkutan ada kesempatan, di sini pelaku tadi menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu. Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” katanya dalam konfernsi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 23 Maret 2025.

Setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di Surabaya oleh Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dukungan anggota Polda Jatim pada 18 Maret 2025.

“Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” ujarnya.

Pelaku sendiri diketahui baru kali ini melakukan perbuatan pencurian tersebut. Sebelum beraksi, pelaku telah merencanakan secara matang.

Pelaku disebut membli jam tangan palsu seharga ratusan ribu secara online. Kemudian diganti dengan jam tangan asli untuk dijualnya.

Adapun kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar 3 miliar rupiah.

“Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp 3 milliar,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. **

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...