finnews.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon dugaan teror kiriman kepala babi terhadap salah satu wartawan Tempo.
Menkumham Supratman Andi mempersilakan aparat kepolisian menyelidik kasus tersebut.
“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.
Kiriman kepala babi itu ditujukan kepada jurnalis Tempo desk politik, Francisca Christy Rosana pada Kamis 20 Maret lalu.
Dewan Pers meminta pelaku teror diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan. (*)