Home News KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Rabu 5 Februari
News

KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Rabu 5 Februari

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku pada Rabu 5 Februari 2025. Pihak KPK yang hadir dalam hal ini yaitu Biro Hukum.

“Kemungkinan besar akan hadir, Biro Hukum KPK, tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H, tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 1 Februari 2025.

Tessa mengatakan, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan sebuah perkara, meski ada gugatan praperadilan yang dilakukan seorang tersangka. Karena, kata dia, gugatan praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan di KPK.

“Praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan. Sebelumbya KPK telah bersurat mengenai penundaan tersebut.

“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata hakim pada Selasa 21 Januari 2025.

“Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” sambungnya.

Setelah tawar menawar antar Hakim dan kubu PDIP, Ronny pun setuju dengan itu.

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tutupnya.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tabrakan Beruntun Tol Andara, Ada Korban Kritis!

finnews.id – Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di dekat gerbang...

News

Tragedi Mercon Maut di Pekalongan: Satu Remaja Tewas, 2 Kritis

finnews.id – Suasana tenang di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, mendadak...

Strategi 'One Way' Nasional Resmi Berlaku: Upaya Kolektif Mengurai Puncak Arus Balik 2026
News

Strategi ‘One Way’ Nasional Resmi Berlaku: Upaya Kolektif Mengurai Puncak Arus Balik 2026

finnews.id – Pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral resmi menekan tombol aktivasi rekayasa...

Hanya Tersisa 2.000 Liter! Petani Inggris Terancam Lumpuh Akibat Pembatasan Solar, Ketahanan Pangan di Ujung Tanduk?
News

Hanya Tersisa 2.000 Liter! Petani Inggris Terancam Lumpuh Akibat Pembatasan Solar, Ketahanan Pangan di Ujung Tanduk?

finnews.id – Sektor pertanian Inggris kini tengah menghadapi guncangan hebat yang berpotensi...