Home Megapolitan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Megapolitan

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Bagikan

finnews.co.id- Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin 27 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Bintoro Membantah

Sebelummya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro angkat bicara terkait tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Bintoro disebut memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang saat ini jadi tersangka kasus tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka AN alias Sebastian sebelumnya dilaporkan atas kasus pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBL Bintoro mengatakanz saat itu sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dirinya yang menangani kasus tersebut.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Bintoro menjelaskan bahwa, proses perkara itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2025, Waspada Hujan Sore Hari!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2025, Waspada Hujan Sore Hari!

finnews.id – Tanggal 19 Oktober 2025 tiba, dan buat kamu yang beraktivitas...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Fakta Baru Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa: Korban 14 Tahun Diduga Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat

finnews.id – Kasus meninggalnya seorang terapis muda di Delta Spa Pejaten, Jakarta...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 18 Oktober 2025: Pagi Cerah, Siang Hujan!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 18 Oktober 2025: Pagi Cerah, Siang Hujan!

finnews.id – Waktunya bersiap menyambut akhir pekan! Tepat pada hari Sabtu, 18...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 17 Oktober 2025, Dari Panas Terik Sampai Potensi Hujan Deras!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 17 Oktober 2025, Dari Panas Terik Sampai Potensi Hujan Deras!

finnews.id – Halo warga Jabodetabek, sudah cek ramalan cuaca hari ini? Jangan...