Home Megapolitan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Megapolitan

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Bagikan

finnews.co.id- Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin 27 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Bintoro Membantah

Sebelummya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro angkat bicara terkait tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Bintoro disebut memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang saat ini jadi tersangka kasus tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka AN alias Sebastian sebelumnya dilaporkan atas kasus pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBL Bintoro mengatakanz saat itu sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dirinya yang menangani kasus tersebut.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Bintoro menjelaskan bahwa, proses perkara itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Pastikan Demo Mahasiswa di DPR Aman, 1.250 Personel Dikerahkan
Megapolitan

Polda Metro Jaya Pastikan Demo Mahasiswa di DPR Aman, 1.250 Personel Dikerahkan

finnews.id – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,...

Suasana penuh kebersamaan mewarnai puncak malam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di RW 09, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Megapolitan

Semangat Kebersamaan Warnai Perayaan 17 Agustus di Cinangka Depok

finnews.id – Suasana penuh kebersamaan mewarnai puncak malam peringatan Hari Ulang Tahun...

CFD Bogor
Megapolitan

CFD Bogor Dihentikan Pemkot, Ini Alasan dan Gagasan Barunya!

finnews.id – CFD Bogor selama ini dikenal sebagai ruang publik terbuka yang...

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...