finnews.id – Seorang pria lansia inisial LM (60), warga salah satu kelurahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan kepolisian atas laporan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban AS (14) hamil tujuh bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki, di Baubau, Sabtu, mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali pada malam hari dengan waktu yang berbeda, pertama pada 2023, kemudian pada Mei dan Juni 2024.
Ia menerangkan lokasi kejadian pertama itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong di sekitaran Pasar Laelangi Kelurahan Wale. Aksi kedua di kediaman tersangka di Kelurahan Baadia, dan lokasi ketiga di rumah di seputaran Pasar Laelangi.
Kronologis kejadian tersebut, kata Rildo, awalnya korban tinggal di rumah pelaku sejak dibangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Pada 2023 korban dan tersangka ke Pasar Laelangi dengan maksud membawa sebuah barang berupa atap seng yang akan dititipkan ke mobil menuju Pasarwajo Kabupaten Buton.
Kemudian tersangka membawa korban ke rumah kosong yang berada di sekitaran Pasar Laelangi dan langsung membaringkan korban di sebuah kursi panjang yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat itu tersangka hendak menurunkan celana korban, akan tetapi korban menahan tangan pelaku, namun tersangka tetap memaksa.
“Korban melihat wajah tersangka seperti marah, sehingga karena takut korban pun pasrah,” ujar Rildo, didampingi Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad dalam konfrensi pers.
Perbuatan kedua kali pelaku dilakukan di rumah di Kelurahan Baadia saat bibi korban sedang pergi ke Pasarwajo.
Kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban. Di situ tersangka membuka celana korban namun korban menolaknya, tetapi pelaku juga tetap memaksa.
Sedangkan perbuatan bejat yang ketiga kalinya dilakukan di rumah di sekitaran Pasar Laelangi. Aksi pelaku juga memaksa korban untuk melepaskan celana.
Perubahan Fisik Korban
Perbuatan tersangka terungkap, kata Rildo, setelah keluarga melihat korban mengalami perubahan secara fisik dengan kondisi perut yang membesar, sehingga membawa korban ke Puskesmas dan dinyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.