Home News Dedi Mulyadi: Pendirian Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang
News

Dedi Mulyadi: Pendirian Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang

Bagikan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Bagikan

finnews.id – Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan pagar laut di perairan Bekasi melanggar hukum. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang. Karena tidak ada izin itu aja,” kata Dedi di Bekasi, Jumat 24 Januari 2025.

Karena itu, Dedi meminta kepada perusahan yang membangun pagar laut di Bekasi segera dibongkar. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar.

“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Pagar laut itu, kata dia, dibangun oleh dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pembangunan tanggul ini merupakan tahap awal pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer yang membentang dari sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke perairan umum.

“Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada,” katanya.

Seperti diketahui, PT TPRN dan DKP Provinsi Jawa Barat meresmikan perjanjian kerja sama penataan kembali kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023. PT TRPN mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar untuk proyek ini.

Kawasan PPI direncanakan akan mengalami penataan ulang yang ditargetkan rampung pada 2028, meliputi pembuatan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Kesepakatan kerja sama ini menandakan upaya penataan kembali kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, adalah sah adanya.

“Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas,” tegas Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

finnews.id – Kenaikan harga bahan bakar kembali bikin publik terkejut. Kali ini,...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...