Home Megapolitan PBNU Kritik Pergub DKI Jakarta Soal Poligami
Megapolitan

PBNU Kritik Pergub DKI Jakarta Soal Poligami

Bagikan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hj Alissa Wahid. (Foto: NU Online/Suwitno)
Bagikan

finnews.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Kesejahteraan Rakyat (PBNU Kesra) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengkritik Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Salah satu yang disoroti pada pergub ini adalah pemberian izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami juga sangat menyesalkan, ya, kalau saya secara pribadi walaupun itu dibolehkan dalam agama Islam. Tetapi sebetulnya, norma di dalam undang-undang perkawinan, kan, jelas,” ungkap Alissa ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, 24 Januari 2025.

Di mana, norma yang paling utama adalah mendapatkan izin dari istri pertama dan selanjutnya masih banyak syarat yang perlu dipatuhi.

“Ada syaratnya banyaku. Jadi kalau tiba-tiba ada kebijakan yang seperti ini, menormalisasi, dan akhirnya norma itu malah justru tidak terwujud,” tuturnya.

Sehingga kebijakan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai keputusan negara dalam mengatur regulasi poligami ini.

“Jadi negara hanya melihat dari boleh atau tidak, bukan melihat dari kemaslahatan bangsa. Padahal harusnya, negara memikirkannya itu adalah kemaslahatan bangsa,” tandasnya.

Psikolog tersebut tersebut juga mengaitkan kebijakan ini dengan cita-cita nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD).

“Dalam bahasa Undang-Undang Dasar: adil, makmur, sentosa. Nah sentosanya itu, dengan menormalisasi poligami, tidak menyulitkan itu, menurut saya itu cita-cita kita untuk adil, makmur, sentosa bisa terancam,” terangnya.

Lebih lanjut jika dilihat dari kacamata agama, ia juga mewanti-wanti kebijakan yang tidak memberikan kemaslahatan masyarakat.

“Dalam Islam sendiri kan ada tiga tingkat keputusan. Satu boleh atau tidak, haram atau tidak. Tapi yang kedua baik atau tidak. Yang ketiga pantas atau tidak, makruf atau tidak dalam bahasa agama.”

Menurutnya, tidak semua hal yang boleh itu pantas untuk dilakukan, seperti halnya poligami.

“(Poligami) boleh memang, tapi dia membawa kemaslahan atau sentosaan?”
Apalagi dengan dalih bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi keluarga yang kini dilaporkan banyak terjadi perceraian.

Bagikan
Artikel Terkait
Tujuh terminal di Jakarta disiapkan untuk mobilitas masyarakat saat Nataru.
Megapolitan

Dishub DKI Siapkan 7 Terminal di Jakarta untuk Mobilitas Masyarakat saat Nataru

finnews.id – Tujuh terminal disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk melayani...

Megapolitan

Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Penetapan Besaran Sebelum 24 Desember

finnews.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 bagi para pekerja di...

Daerah rawan longsor Jakarta
Megapolitan

Peringatan Dini BPBD:  12 Kecamatan Rawan Longsor di Jakarta saat Natal dan Tahun Baru

finnews.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana...

prakiraan cuaca Rabu 17 Desember 2025
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Rabu 17 Desember 2025: Hujan Ringan Dominasi Jakarta dan Kepulauan Seribu

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di...