Home News Wacana WFA Saat Libur Panjang Menuai Perdebatan
News

Wacana WFA Saat Libur Panjang Menuai Perdebatan

Mudik Lebaran dan Nyepi: WFA Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bagikan
Wacana Work From Anywhere (WFA) Saat Libur Panjang Menuai Perdebatan
Menko PMK Pratikno dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025 (Anissa Zahro/Disway)
Bagikan

finnews.id – Rencana penerapan work from anywhere (WFA) saat libur panjang yang menjembatani Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan pemangku kepentingan.

Usulan ini digagas sebagai upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik yang kemungkinan akan melonjak drastis.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, optimistis bahwa WFA dapat memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin mudik dan menghindari penumpukan di terminal atau stasiun pada periode waktu tertentu.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengingatkan bahwa ia tidak bisa mengambil keputusan ini secara sepihak.

“Ini bukan soal sekedar memberikan izin bekerja dari mana saja,” tegas Pratikno. “Ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari produktivitas kerja, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.”

Pratikno menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perindustrian.

“Kita harus duduk bersama untuk membahas dampak positif dan negatif dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Dilema antara WFA untuk Kemudahan Mudik dan Produktivitas

Wacana WFA ini memang menawarkan solusi yang menarik untuk mengatasi masalah klasik saat libur panjang, yakni kemacetan dan kepadatan transportasi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana memastikan produktivitas kerja tetap terjaga saat karyawan bekerja dari tempat yang berbeda-beda? Apakah semua dapat melakukan pekerjaan secara remote? Dan bagaimana dengan keamanan data perusahaan?

Selain itu, penerapan WFA juga berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. Tidak semua pekerja memiliki akses internet yang memadai atau lingkungan kerja yang kondusif di rumah. Hal ini bisa menghambat kinerja mereka dan memperlebar jurang kesenjangan digital. (Zahro/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
Rakerda 2025 Kejati NTT Jadi 'Pabrik' Inovasi Hukum Era Digital
News

Rakerda 2025, Kejati NTT Jadi ‘Pabrik’ Inovasi Hukum Era Digital

Finnews.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) baru saja merampungkan...

Bupati Lampung Tengah Tersangka KPK
News

Resmi Tersangka: KPK Jebloskan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Adik, dan Tiga Orang Lain ke Tahanan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai...

News

Doa Terakhir Ayah, untuk Siti Korban Kebakaran Terra Drone

finnews.id – Suasana duka menyelimuti pemakaman Siti Sa’addah Ningsih, warga Gang Damai...

Kejati NTT Selamatkan Rp 14.8 Miliar Uang Negara dari Korupsi
News

MANTAP! Kejati NTT Selamatkan Rp 14.8 Miliar Uang Negara dari Korupsi

Finnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi...