Home News Wamenlu Tegaskan Indonesia Tak Terima Relokasi Warga Gaza, Kenapa?
News

Wamenlu Tegaskan Indonesia Tak Terima Relokasi Warga Gaza, Kenapa?

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Wakil Menteri Luar (Wamenlu) Negeri Anis Matta menanggapi usulan Presiden Amerika Donald Trump untuk merelokasi warga Gaza, Palestina ke Indonesia. Dia menegaskan, Indonesia tak dapat menerima rencana relokasi warga Gaza, Palestina.

“Pada dasarnya kan kita tidak bisa menerima relokasi warga Gaza dari Gaza. Karena rekonstruksi bukan jadi kendala, bukan jadi alasan untuk melakukan relokasi,” kata Anis Matta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Meski demikian, dia menjelaskan relokasi warga Gaza ke Indonesia hingga kini belum ada pembicaraan. “Blum ada pembicaraan sama sekali soal itu. Belum ada,” ujar Anis.

Sebelumnya, pejabat tim transisi Donald Trump mengungkapkan, pihaknya sedang berdiskusi untuk merelokasi 2 juta warga Palestina untuk sementara waktu ke sejumlah negara salah satunya Indonesia.

“Pertanyaan mengenai bagaimana membangun kembali Gaza masih menjadi pertanyaan, serta di mana sekitar 2 juta warga Palestina dapat direlokasi untuk sementara waktu. Indonesia, misalnya, merupakan salah satu negara yang sedang didiskusikan untuk mengetahui lokasi tujuan dari negara-negara tersebut,” kata pejabat transisi tersebut dalam laporan NBC News.

(Ani)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...