Home News Zonasi Tak Ada, Diubah Jadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB
News

Zonasi Tak Ada, Diubah Jadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB

Bagikan
Siswa SD Nias
Peserta Didik Sekolah Dasar.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal mengubah sistem Ujian Nasional dan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Tahun ini, istilah zonasi pada PPDB akan dihapus.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto membocorkan nama baru pengganti PPDB.

“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” kata Biyanto kepada wartawan saat ditemui di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.

Menurutnya, penggantian nama ini memberikan nuansa kekeluargaan bagi masyarakat. Karena, menurutnya, nama itu lebih enak didengar.

“Lebih familier, lebih terasa kekeluargaannya ada, lebih enak didengar. Istimal murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama,” katanya.

Secara konsep, Biyanto menjelaskan, pihaknya telah memperbaiki dan menyempurnakan dengan sistem yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Terutama terkait dengan afirmasi beberapa pihak yang selama ini mungkin prosentasenya kurang tinggi,” katanya.

Selain itu, beberapa jalur yang akan ada seperti jalur domisili (pengganti zonasi), mutasi, afirmasi, hingga prestasi. Namun demikian, ia menegaskan, kebijakan mengenai PPDB dibahas pada sidang kabinet bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tapi tunggu pengumuman resmi Pak Menteri, ya. Sore ini baru diputuskan dalam rapat terbatas Presiden sama Pak Menteri,” katanya.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

finnews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tunjangan kinerja (tukin) para ASN/PNS...

News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...

News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...