Home Megapolitan Angka Perceraian ASN Jakarta Tinggi, Mendagri: Tahun 2024 Ada 116
Megapolitan

Angka Perceraian ASN Jakarta Tinggi, Mendagri: Tahun 2024 Ada 116

Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Bagikan

finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup tinggi. Sepanjang 2024, kata dia, sebanyak 116 ASN Pemprov DKI Jakarta yang memilih bercerai.

“Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan. Belum mungkin yang di luar itu,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Maka itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para ASN.

“Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gunernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi) adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, cukup banyaknya relatif, itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI,” katanya.

Dia membeberkan, ada tiga alasan ASN di Jakarta memilih untuk bercerai yakni karena penyakit, hubungan ranjang tidak harmonis, dan tak kunjung memiliki keturunan.

“Ada tiga kriteria. Ada yang sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks, mohon maaf, biologis. Karena mungkin setelah itu ada cacat, yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan,” tutur Tito.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, tujuan diterbitkannya Pergub tersebut untuk melindungi hak para istri ASN.

“Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya (ASN),” ujarnya di Balai Kota, Senin 20 Januari 2025.

Kata Teguh, pergub itu dibuat juga untuk mempersulit ASN berpoligami. “Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” ucap Teguh.

Menurut Teguh, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya. Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang bakal membahas terkait izin berpoligami.

Dari Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.

Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan. Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.

“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN,” lanjut Teguh.

(Cah)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025

finnews.id – Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2025 yang dimulai hari ini Senin...

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol, Kerugian Tembus Rp6 Miliar
Megapolitan

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol, Kerugian Tembus Rp6 Miliar

finnews.id – Kebakaran besar yang melanda kapal di Dermaga 20 Marina Ancol,...

Petugas memadamkan kebakaran kapal di Dermaga Marina Ancol (Istimewa)
Megapolitan

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol Tewaskan 1 Orang, 6 Lainnya Terluka Akibat Ledakan Api

finnews.id – Kebakaran hebat melanda kapal KM Tenggiri di Dermaga 20 Marina...

Ilustrasi - kebakaran di Kementerian ATR BPN Jakarta (Antaranews)
Megapolitan

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Api Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 36 Menit

finnews.id – Kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...