Kementerian ATR/BPN tengah menyelidiki penerbitan sertipikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Jika ditemukan kesalahan, sertipikat dapat dibatalkan tanpa proses pengadilan.
finnews.id – Isu mengenai tanah bersertipikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, tengah menggegerkan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mengungkap fakta mengejutkan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa kementeriannya sedang melakukan investigasi intensif terhadap sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan sejak 1982.
“Sebanyak 263 bidang tanah telah terbitkan sertipikat HGB di kawasan ini, namun kami sedang menyelidiki apakah sertipikat tersebut sah atau melanggar aturan,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Pemerintah sudah mengutus tim ahli untuk memeriksa kesesuaian data sertipikat dengan garis pantai terbaru yang berlaku. Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan, Virgo, bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), akan melakukan pengecekan detail terkait posisi garis pantai.
Proses ini melibatkan perbandingan data dokumen sertipikat dengan garis pantai yang diperbaharui hingga 2024.
Terkait hal ini, ditemukan 234 sertipikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertipikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertipikat atas nama individu. Sebanyak 17 sertipikat lainnya tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menteri Nusron menegaskan, jika hasil pengecekan menemukan adanya pelanggaran atau cacat hukum pada sertipikat tersebut, maka pemerintah akan segera melakukan pembatalan. “Sertipikat bisa dibatalkan tanpa pengadilan jika terbukti cacat material atau prosedural, asalkan belum berusia lima tahun,” tegasnya.
Investasi transparansi melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN juga diakui membantu masyarakat dalam memverifikasi status tanah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan data yang akurat dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Proses investigasi masih berjalan, dan hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti ada penyimpangan, pemerintah tak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. (*)