Home News Menteri KKP Minta Pagar Laut Tangerang Tidak Dibongkar, Tunggu Proses Hukum Selesai
News

Menteri KKP Minta Pagar Laut Tangerang Tidak Dibongkar, Tunggu Proses Hukum Selesai

Bagikan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang. (Dok ANTARA)
Bagikan

Menteri KKP Sakti Trenggono meminta agar pagar laut Tangerang tidak dibongkar sebelum proses hukum selesai, meski TNI AL sudah mulai pembongkaran.

fin.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dibongkar dahulu.

Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di pesisir itu kini menjadi fokus penyelidikan.

Trenggono menyatakan bahwa pagar tersebut penting sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang pasang, kan lebih mudah,” ujar Trenggono di Jimbaran, Bali, Minggu, 19 Januari 2025.

Menurutnya, jika pagar tersebut dicabut sebelum proses hukum selesai, pihak yang bertanggung jawab tidak akan terdeteksi dengan jelas.

Pagar Laut Dijadikan Barang Bukti Penyidikan

Menteri KKP mengungkapkan bahwa pencabutan pagar laut tanpa koordinasi dengan pihak KKP akan menyulitkan proses penyelidikan.

“Setelah proses hukum terbukti, baru bisa dicabut. Kalau dibongkar, bagaimana? Enggak ada yang mengaku, repot,” tambahnya.

Trenggono menegaskan pentingnya mempertahankan pagar tersebut sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku yang memasangnya.

Pihak KKP saat ini sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang menghalangi jalur nelayan tersebut.

Menurut informasi yang diterima, pagar itu dipasang oleh kelompok nelayan. KKP juga telah memanggil nelayan-nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar tersebut.

“Kami sudah beberapa kali memanggil mereka, tapi belum datang,” ujar Trenggono.

Pembongkaran Pagar Laut Mulai Dilakukan TNI AL

Pagar laut yang sempat menjadi kontroversi itu mulai dibongkar pada Sabtu, 18 Januari 2025. Proses pencabutan melibatkan TNI AL bersama warga dan nelayan setempat.

Laksamana Muda Wira Hady, Kadispenal, menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, nelayan harus bisa kembali beraktivitas tanpa hambatan. “Apapun itu kalau untuk kepentingan rakyat, Angkatan Laut siap tampil ke depan,” tegasnya.

Proses Pembongkaran yang Menjadi Perhatian Publik

Pembongkaran pagar laut ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung pembongkaran sebagai langkah untuk memulihkan hak nelayan, sementara yang lain khawatir bahwa pembongkaran dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

KKP akan terus melakukan penyelidikan dan berharap mendapatkan hasil yang transparan terkait pemasangan pagar tersebut. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...